PASANGKAYU,- Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN-RI) DPW Sulawesi Barat, hingga saat ini belum memiliki laporan terkait perkembangan penyidikan Polres Pasangkayu terhadap dugaan pelanggaran tambang galian C di Lariang Kec. Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Padahal laporan APKAN RI itu, sejak bulan mei 2024 lalu. Ia melaporkan secara resmi CV. Wahab Tola ke Polresta Pasangkayu, atas dugaan Pelanggaran Aktivita tambang Ilegal Galian C di sungai Lariang.
Menurut Sekretaris DPW APKAN RI Sulbar, Bahtiar Salam, bahwa CV. Wahab Tola tidak memiliki Izin Operasional Perduksi (IOP) saat diawal melakukan tambang galian C.
Bahtiar menjelaskan, CV. Wahab Tola melakukan penambangan, kurang lebih 1 tahun tanpa IOP. Ia menduga Polres Pasangkayu tidak serius menangani kasus tersebut.
“Sehingga kami dan banyak publik bertanya-tanya kinerja APH Polres pasangkayu ada apa?” ujar Bahtiar, di Mamuju, Kamis, 26 September 2024.
Selain itu, Lanjut Bahtiar, ia juga mendesak Mr. K agar ditngangkap karena di duga dia yang melakukan sistem kontrak lahan yang disewa.
“Selain itu, juga diduga melibatkan inisial WT selaku yang memberi sewa,” urainya
Baca Juga : Prahara Tambang Pasir di Sampaga
Bahtiar mejelaskan pada surat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasangkayu tertanggal 13 mei 2024 nomor 970/395/V/2024/Bapenda, Perihal data dokumen Setoran pajak Tambang Galian C oleh CV. Wahab Tola mulai sekitar April Tahun 2023 sampai sekarang, dan surat penegasan dari Dinas ESDM provinsi Sulawesi barat Tanggal 15 mei 2024 dengan Nomor : 500.10.2.3/179/2024 perihal : Tanggal terbit Izin IOP CV. Wahab Tola.
Berdasarkan surat dinas ESDM tersebut menerangkan bahwa tanggal keluar IOP CV. Wahab Tola, pada tanggal 30 april 2024.
“Maka dari keterangan dua surat tersebut, semakin meyakinkan bahwa selama kurang lebih 2 Tahun lamanya CV. Wahab Tola di duga melakukan Aktivitas tambang tanpa mengantongi Izin Operasional Produksi (IOP),” jelasnya
Menurutnya, kasus tersebut yang ia laporkan di Polres Pasangkayu, bukan kasus yang rumit untuk dibuktikan pelanggarannya, sebab data yang ia miliki lengkap.
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Pasangkayu via telepon, enggan beri komentar terkait hal tersebut.
“Kekantor saja pak. Saya tunggu di kantor,” ujar IPTU Adrian Batubara.
Penulis : Muhammad Iksan
Editor : mediaekapres.id
Comment