APKAN RI Pertanyakan Kinerja Gakkum DLHK, Aktor Utama WNA Asal Korsel Inisial KK Belum Ditangkap

MAMUJU,- Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulbar mendesak Gakkum DLHK agar menangkap WNA asal Korea Selatan itu ditangkap.

Menurut APKAN, Gakkum DLHK yang merilis penangkapan Mr. YKY (72) itu adalah hanya karyawan orang yang dipekerjakan oleh Mr. KK (66).

“Mr. KK itu adalah aktor utama. Dia memiliki KTP beralamatkan kabupaten Bogor Jawa Barat namun dia asal Seoul, Korea Selatan,” ujar sekretaris APKAN RI DPW Sulbar, Bahtiar Salam di Mamuju, Jum’at 6 September 2024.

WNA asal Korea Selatan itu, bernama Mr. KK dia adalah insvestor asing, yang diduga aktor utama dalam penyerobotan kawasan hutan lindung yang stokpile tambang galian pasir di Lariang, Tikke Kabupaten Pasangkayu.

APKAN RI khawatir dikalau Gakkum Sulbar tidak segera menangkap maka berpotensi Mr. KK tersebut kembali ke Negaranya.

“Gakkum DLHK harus cepat dan sigap melakukan koordinasi dengan kedutaan Korea Selatan untuk Indonesia di Jakarta. Agar Mr. KK itu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti yang Gakkum Rilis penangkapan pada 5 September itu,” ujarnya.

 

Baca Juga : Diduga Serobot Hutan Lindung 2000 Hektar, APKAN RI Laporkan PT. Pasangkayu ke Dirjen Gakum

 

Bahtiar Khawatir jika itu dibiarkan, Mr. KK beranjak ke negaranya. Oleh karena itu, Gakkum DLHK secepatnya berkomunikasi dan berharap Kedutaan RI Untuk Korea Selatan dapat membantu Gakkum untuk menemukan Mr. KK itu.

Sebelumnya, balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah telah merilis penangkapan Mr. YKY (72) WNA Asal Korsel, sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove, serta Daerah Aliran Sungai. (*)

 

Penulis : Muhammad Iksan

Editor: mediaekapres.id

Comment