Mamuju,- Kedatangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, bukan untuk meninjau kesiapan Bungker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar untuk difungsikan. Namun kedatangan BAPETEN hanya mensosialisasikan Layanan Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik atau lebih dikenal dengan sebutan OSS.
“Tidak ada kunjungan. Kita akan melakukan peninjauan ketika pihak RSUD melakukan pengajuan izin operasi secara resmi ke BAPETEN, baru kita hadir disana (Bunker Linac Radioteraphy. Red),” ujar Penanggung jawab untuk Perizinan Fasilitas Kesehatan BAPETEN, Iin Indartati saat di wawancarai usai kegiatan yang ia hadiri, di kantor dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, Senin, (12/8/2024).
Lanjut ia mengatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan sekaligus memastikan kesesuaian izin kontruksi, setelah RSUD Sulbar mengajukan izin operasi ke Bapeten dan data dokumennya sudah sesuai, baru pihak Bapeten akan hadir.
“Saat kami datang wajib disana sudah ada petugasnya, penyedia alatnya dan juga kontraktor yang membangun fasilitasnya,” jelasnnya.
Ia mengatakan izin kontruksi dan juga salah satu instal alat kesehatan membutuhkan waktu lama. Meski pekerjaan kontruksi bungker selesai pada bulan Desember 2023, namun pihak Bapeten mengatakan, dari RSUD Sulbar seharusnya lebih cepat melayangkan izin operasional.
“Proses untuk instalasi alat cukup lama. Tapi memang kami harapkan mereka lebih cepat. Rumah Sakit segera mengajukan izin operasi ke Bapeten,” imbuhnya
Baca : BAPETEN Akan Berkunjung ke Sulbar, ini Agendanya
Baca : Proyek Bungker RSUD 88 Miliyar DPRD Sulbar Beri Warning Sebelum Dibangun
Iin Indartati menjelaskan terkait proses perizinan Layanan Menggunakan Radioteraphy, itu prosesnya secara bertahap yang diawali dengan izin Kontruksi, kemudian izin operasi dan selanjutnya izin pembebasan pengawasan.
Terkait RSUD Sulbar, ia bilang Proses tahapan tersebut sudah dilakukan dan itu dengan pengajuan izin kontruksi ke Bapeten dan izin kontruksinya itu sudah terbit.
“Jadi Rumah Sakit itu sudah bisa membagun fasilitasi layanan Radioteraphy tersebut. Untuk proses pembagunannya dan proses instalasi peralatannya,” imbuhnya
Adapun izin kontruksi yang diajukan RSUD Sulbar itu, ada dua yaitu, izin menggunakan terapi eksternal dengan menggunakan Linac dan satu lagi dengan menggunakan Radioteraphy.
Bungker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar telah memiliki izin Kontruksi, namun yang belum keluar izinnya adalah izin operasi.
“Ya belum izin operasi. Karena prosesnya kita harus hadir kesana. Seharusnya sudah diajukan tapi ini RS belum mengajukan. Mekanisme setelah alatnya diinstal, kemudian RS melakukan pengambilan data untuk masuk ke data PPS. Kemudian melakukan pengukuran paparan radiasi dari sekitar bungker oleh penyedia alatnya. Kemudian mereka mengajukan izinnya ke Bapeten. Tapi ini belum sampai pengajuan ke izin operasi ke Bapeten,” jelasnya (*)
Penulis : Muhammad Iksan
Editor ; mediaekspres.id
Comment