Kades Karama Dilaporkan di Polda Sulbar

Mamuju,- Aliansi Masyarakat desa Karama Melaporkan kepala desa Karama di Kantor Polda Sulbar.

Laporan tersebut, atas dugaan Penyalahgunaan Anggaran dana desa pada tahun 2022, 2023 dan tahun 2024.

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Desa Karama menggelar unjuk rasa di kantor Desa Karama, pada tanggal 15 Juli 2024. Unjuk rasa tersebut tidak mendapat respon positif dari pemerintah daerah Kabupaten Mamuju.

“Sejak kami aksi bulan lalu pak, ini tidak ada tidak lanjutnya pemerintah baik itu kecamatan maupun pemerintah kabupaten, Malah kami Heran.? Kepala desa Karama malah di beri SK perpanjangan masa jabatannya oleh pemerintah daerah,” ujar Yance usai melapor di Kantor Polda Sulbar, pada Kamis, 22 Oktober 2024.

 

Baca Juga : Tanpa Bantuan Pemerintah, Masyarakat Desa Polio Gotong-Royong Bangun Jembatan

 

Lanjut Yance mengatakan, atas dasar inilah dirinya melaporkan Kepala desa atas dugaan Penyalahgunaan dana desa sejak tahun 2022, 2023 dan tahun 2024.

Yance berharap mendapatkan keadilan atas permasalahan ini.  Agar Kedepannya bentu-betul menyentuh masyarakat dan pembangunan desa yang selama ini penuh dengan pertanyaan,” jelasnya

Yance juga menjelaskan jika apa yang dilakukannya adalah upaya menyelamatkan desa dan masyarakat desa Karema Tampa ada paksaan dari manapun.

Selain itu, apa yang dia lakukan ini, murni keinginan masyarakat desa Karama tanpa suruhan atau ditunggangi kelompok atau partai politik.

“Jenuh mi masyarakat, bayangkan sejak tahun 2022 pak sampai saat ini semua pekerjaan perlu kita periksa coba cek langsung maki lapangan di desa pak,” ujarnya

“Lanjut Kami lakukan ini pak tidak ada yang suruh atau otaki apalagi mau di sangkut pautkan soal politik karena mau Pilkada kami cuma ingin keadilan pak, kami mau desa kami juga berkembang dengan dana desa,” ucap Yance

Dilain sisi Jaya Ruben juga mempertanyakan atas proses pengangkatan BPD desa Karama karena yabg tidak sesuai dengan aturan Permendagri nomor 110 tahun 2016.

“Ini juga kami heran pak kenapa BPD desa Karama menjabat tidak sesuai dengan aturan, tidak dilakukan proses pemilihan dan kami menduga beberapa BPD menjabat tidak memiliki ijazah,” urainya

Laporan masyarakat desa Karama atas dugaan Penyalahgunaan dana desa telah di terimah pihak Polda Sulbar hari ini.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Karama, Yohanis via Telepon dan chat WhatsApp belum mendapat tanggapan. (*)

Comment