Mamuju,- Dugaan Kasus Korupsi Rehabilitasi Stadion Manakarra makin menyita perhatian publik. Kajati Sulbar terus mendalami apakah masih ada tersangka lain di balik kasus yang menelan anggaran 9,3 Miliyar itu.
Penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Stadion Manakarra tahun 2022 itu, Kejati Sulbar telah menetapkan dua orang tersangka Pada tanggal 31 Juli dan 2 Agustus 2024.
Dua orang tersangka tersebut adalah Kepala Cabang CV. Mulya Karya Persada saudara MH dan konsultan pengawasan inisial MR. Mereka berdua tersebut menjadi tahanan jaksa setelah menjalani rangkaian penyidikan oleh Kejati Sulbar.
Namun dibalik tersangkanya dua orang itu, Lembaga Aliansi pemantau kinerja aparatur negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW SULBAR menilai, masih ada tersangka utama yang seharusnya Kajati Sulbar tersangkakan lebih dahulu, dan berharap jangan ada yang se olah-olah dikambing hitamkan untuk menutupi aktor utama pada kasus ini.
Baca Juga : Ampas Nilai Kinerja Kejati Sulbar Lemah, Kasus Stadion Manakarra Akan Dilaporkan ke KPK
APKAN RI DPW SULBAR tidak menyebutkan inisial siap tersangka utama dugaan tindak pidana kasus korupsi Rehabilitasi Stadion Manakarra. Namun ia mendesak Kajati Sulbar agar aktor utama segera ditahan.
“Kita berilah kepercayaan kepada Kajati Sulbar. Apakah Kajati Sulbar mampu mentersangkakan aktor utama Dugaan Korupsi Stadion Manakarra itu atau tidak,” ujar Sekretaris DPW APKAN RI, Bahtiar Salam saat di temui di salah satu warung kopi di Mamuju, pada Minggu, (4/8/2024).
Ia memberikan apresiasi kepada Kajati Sulbar telah menangkap dua orang tersangka Kasus Rehabilitasi Stadion Manakarra ini. Namun, ia berharap agar Kajati Sulbar dapat menelusuri bekerja dengan menegakkan hukum agar tidak tajam kebawah tumpul keatas.
“Kalau kajati main mata, maka saya siap Laporkan mereka ke komisi kejaksaan Republik Indonesia (KKRI). Saya berharap itu. Semoga Kajati Sulbar bekerja secara profesional. Karena Masyarakat Sulbar menaruh kepercayaan padanya terkait penegakan hukum di Sulbar ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat menemukan tiga poin penyimpangan pada kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra. Hal itu dikatakan Kepala Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa saat menggelar pres rilis bersama puluhan wartawan di Kantor Kejati Sulbar pada Rabu, 31 Juli 2024.
Adapun tiga penyimpangan yang dimaksud, yaitu :
Pertama, terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya yang tertuang dalam kontrak ada kekurangan volume.
Kedua, terdapat spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak.
Ketiga, pada pelaksanaan pekerjaan terdapat keaadaan yang membahayakan orang atau barang.
Andi Darmawangsa meminta agar masyarakat bersabar hal itu dikatakan Karena baru tiga orang yang diperiksa dari enam orang yang telah panggil untuk dimintai keterangan. Ketiga yang lain itu mangkir dengan alasan sakit.
“Hari ini kita telah memanggil enam orang saksi, tapi yang hadir hanya tiga orang. Tiga orang lainnya tidak dapat hadir karena beralasan sedang sakit. Jadi mohon kiranya dapat bersabar. Perhitungannya nanti pasti akan kami publikasikan,” ujarnya dikutip dari referensimedia.com
Adapun Pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan atau Pasal 7 Junto Pasal 14 Undang Undang Nomor 3199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Comment