Akhirnya perseteruan Dua Kepala Dinas Pemrov Sulbar dan Mahasiswa berakhir di Rumah Dinas Sekda Pemrov Sulbar.
Mamuju,- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengundang Fraksi Mahasiswa untuk berdialog dirumah dinas Sekda Sulbar. Hal itu tentu ia lakukan agar meredam gejolak panjang demonstrasi berturut-turut oleh Fraksi Mahasiswa yang selama ini berlangsung di Kantor Gubernur Sulbar, karena tuntutannya belum diterima oleh Pj. Gubernur Sulbar.
Belasan massa dari Lembaga Fraksi mahasiswa itu mendatangi Rumah Dinas Sekda Sulbar.
Dihadapan Sekda Sulbar, Dr. Muhammad Idris, Kepala Kesbangpol Sulbar, Herdin Ismail, Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Sulbar, Sekretaris Dinas Pendidikan Sulbar, dan Sekretaris Satpol PP Sulbar, Fraksi Mahasiswa membawa data dan membeberkannya.
Data tersebut, terkait dugaan pelanggaran serta dugaan tindak pidana Korupsi, yang mereka duga dilakukan oleh kedua Kepala Dinas di Pemrov Sulbar. Yaitu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar (Disdikbud) dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulbar.
Anggota Fraksi Mahasiswa, Andika mengatakan, data yang ia sampaikan berangkat dari laporan dan keresahan masyarakat atas adanya titipan barang di rumah Kepala Dinas DKP Sulbar.
Menurut dia, barang bantuan untuk kelompok nelayan itu seharusnya dititip di kantor. Sebab dikantor, memiliki Satpol PP yang begitu banyak bertugas siang dan malam untuk menjaga keamanan kompleks perkantoran kantor gubernur Sulbar.
“Kalau itu akan hilang, saya rasa itu kurang rasional menurut kami,” ujarnya
Selain itu, Andika berharap agar proyek yg berjalan di kabupaten Majene khususnya di Palipi terkait “Pembangunan dan rehabilitasi penahan gelombang” terus berlanjut, karena sangat bernilai positif membantu masyarakat dari menahan tinggijya gelombang air laut.
Namun dibalik itu, ia menemukan keganjalan-keganjalan terhadap regulasi yang tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan agar rekanan yang mengerjakan itu gar berhenti, karena menurutnya tidak memenuhi persyaratan selama pengerjaan dan ia anggap tidak sah dalam kontrak yang dilakukan antara Dinas DKP dan Rekanan.
“Itu karena kebutuhan SBU yang tertera dalam portal sistem LKPP yang di tandatangani oleh sekertaris daerah provinsi Sulawesi Barat, tidak memenuhi kriteria SBU yang di masukkan oleh rekanan tidak sesuai kebutuhan atau permintaan dalam sistem LKPP,” bebernya.
Masih Andika mengatakan, ia melihat kepala dinas DKP Sulbar membatasi para kontraktor-kontraktor lain, untuk ikut menawarkan produknya dalam bentuk e-katalog dalam pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi penahan gelombang.
“Karna yang seharusnya pemilihan kualifikasi perusahan itu, di mulai pada tgl 21 Juni 2024, sampai pada akhir bulan juli 2024. Akan tetapi pak kadis DKP melakukan penandatanganan kontrak dengan rekanan bahkan sudah melakukan MC-O dan pemasangan papan proyek per tanggal 7 Juli. Dan ini menurut kami sangat menyalahi regulasi dalam sistem atau portal LKPP,” ujarnya
Menurut dia, Kadis DKP Sulbar seharusnya melakukan kontrak di akhir bulan juli atau di awal bulan Agustus. Ketika sudah benar kualifikasi CV yang dibutuhkan, untuk pengerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi penahan gelombang itu sudah benar dan falid.
Baca Juga : Prahara Proyek Bunker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar
Baca Juga : Sulbar Gaduh, Presidium Kahmi Sulbar Minta PJ Gubernur Bertanggungjawab
Sementara itu, Anggota Fraksi Mahasiswa lain Anshar sekaligus Ketua Cabang HMI Manakarra mengatakan, Disdikbud Sulbar telah melakukan modus.
Ia menduga tejadi permainan di ditubuh Disdikbud Sulbar terkait proyek kegiatan swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Sulbar.
Kegiatan swakelola itu, tidak melaui tahapan dan aturan yang berlaku, yang seharusnya harus diperiksa dulu di inspektorat oleh tim teknis baru melakukan (MC-0).
MC-0 adalah Mutual check awal yang merupakan kegiatan perhitungan kembali volume item pekerjaan dan disesuaikan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan.
Lanjut Anshar menjelaskan, setelah MC-0, pelaksana kegiatan mencari tukang untuk mengerjakan bangunan tersebut.
“Nah yang terjadi sekrang itu, material sudah ada di lapanangan namun belum ada tukang. Kuat dugaan kami bahwa terjadi permainan, karena ada bukti transfer yang mengalir adik kepala Dinas. Tentu yang mentransfer itu sudah di janjikan kegiatan,” beber Anshar dihadapan Sekda Sulbar.
Menurutnya, swakelola ini adalah modus bagi-bagi proyek. Kalau regulasi sudah dilanggar, tentu sudah pasti terjadi permainan didalamnya.
Oleh karena itu, Fraksi Mahasiswa meminta untuk memberhentikan kedua kepala Dinas tersebut.
Sekretaris Daerah Sulbar, Dr. Muhammad Idris akan segera menindak lanjuti dan akan melakukan rapat khusus terkait laporan mahasiswa dan data-data yang diberikan mengenai potensi dugaan korupsi kepala Dinas.
“Bisa saja, makanya saya sampaikan kepada adik-adik tadi. Kalau falid datanya, misalnya bagi-bagi proyek mekanisme dapat normal atau tidak. Kalau tidak normal, pasti kita telusuri dan itulah indikasi yang akan digunakan oleh pak Gubernur untuk memberhentikan kepala dinas,” ujar Sekda
Ia menjelaskan, mekanisme untuk pemberhentian kepala Dinas itu memiliki perspektif dan Gubernur memiliki kewangan untuk memberhentikan.
Dalam Perspektif hukum, kalau kepala dinas tersebut tersangka atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan.
“Bisa juga tidak dalam Perspektif hukum, kalau dinilai oleh Gubernur tidak berkinerja baik. Seperti memiliki Tek Records kinerja rata-rata di bawah, atau tek records cenderung korup. Kalau pak gubernur temukan itu dia bisa lakukan,” jelasnya.
Usai pertemuan itu, Fraksi Mahasiswa menyerahkan dokumen bukti kepada Sekda Sulbar terkait dugaan pelanggaran kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, untuk ditindak lanjuti.
Penulis : Muhammad Iksan
Editor : mediaekspres.id
Tonton Video :
Comment