Selaraskan Pelaksanaan Strategis Nasioanl Bisnis dan HAM, Pemprov Sulbar Terbitkan Gugus Tugas Daerah

MAMUJU— Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tingkat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah terbit. Gugus tugas yang memiliki tugas antara lain mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan stategis nasional bisnis dan HAM, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan strategis nasional bisnis dan HAM serta melaporkan hasil pelaksanaan aksi strategis nasional bisnis dan HAM.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani, didampingi Staf Bagian Bantuan Hukum Ulwiah dan Fitriani usai mengikuti Sosialisasi Strategis Nasional Bisnis dan HAM di Sulbar Tahun 2024 di Aula Penganyoman Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Jumat 1 Maret 2024.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 249 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Daerah Provinsi Sulawesi Barat, mengamanahkan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Sulbar. Sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang disahkan pada 26 September 2023.

“Pada sosialisasi yang diadakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar ini memberikan gambaran kepada anggota Tim Gugus Tugas Daerah terhadap pelaksanaan strategi bisnis dan HAM,” kata Nuryani, Plh. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar.

Sebelumnya, dalam sosialisasi, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Marasidin mengemukakan, keberadaan pelaku usaha dalam pembangunan memberikan dampak yang sangat besar terhadap roda perekonomian suatu negara.

“Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai contoh telah menjadi salah satu pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia, dimana produk domestik bruto Indonesia banyak disumbang dari sektor UMKM,” ungkapnya.

Marasidin mengatakan, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam implementasi dan prinsip HAM, akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM pada 26 September 2023.

“Perpres dimaksud menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan bisnis dan HAM di Indonesia, karena telah memuat strategi nasional (arah kebijakan) bisnis dan HAM periode 2023 sampai 2025,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, guna mendukung pelaksanaan tugas Gugus Tugas Daerah Sulbar pihaknya telah membentuk Sekretariat Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang susunan keanggotaannya tercantum pada Surat Keputusan Gubernur.

“Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM mempunyai fungsi utama yaitu mengkoordinasikan, pemantauan, evaluasi serta melaporkan pelaksanaan bisnis dan HAM kepada Gugus Tugas Nasional. Untuk itu, Sosialisasi Strategis Nasional Bisnis dan HAM di Sulbar Tahun 2024 dirasa sangat urgent untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni, dalam rangka penguatan dan pencerahan terkait bisnis dan HAM bagi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat,” tandasnya. (Adv)

Comment