Penulis : Andika (Ketua LSM Merdeka Manakarra)
Arus gelombang mutasi SEKWAN DPRD di pemerintahan Provinsi sulawesi barat, mempertontonkan kemunduran demokrasi. Sebab sepihak dalam menentukan kebijakan tanpa ada persetujuan dari rana legislatif.
Dalam rana trias politica di sistem ketatanegaraan republik indonesia, eksekutif sejajar dengan legislatif, namum keseimbangan tersebut pudar, akibat adanya dugaan egosektoral yang diterapkan oleh pemprov sulawesi barat.
Ditengah mewabahnya kemiskinan di sulawesi barat, para eliet malah sibuk berkomprontasi dengan sesuatu yang sifatnya tidak subtansial, focus pada program mengentaskan kemiskinan serta kesenjangan sosial, perbaikan dari segi pendidikan, kesehatan, serta stabilitas ekonomi, tidak jua nampak di publik. Malah yang dipertontonkan ialah sandiwara seirama dalam poltik sangkuni.
Kami menduga kuat ada aktor dalang yang mecoba untuk menunggangi proses mutasi tersebut alias oknum yang bersembunyi di ketiak eliet, rakus jabatan. Prestasi zero apa yang hendak dibanggakan.
Kami menilai bahwa putusan tesebut diduga kuat sangat dipaksakan serta menanduk aturan yang ada.
Prof zudan sebagai PJ. Gubernur Sulawesi Barat yang kami kenal, beliau adalah master hukum sehingga paham betul soal proses mutasi tersebut, namun apa yang terjadi DPRD Sulawesi Barat secara kelembagaan menyatakan sikap dengan nomor T/100.1.4.2/238/2024 bahwa saudara Zudan arif fakhrulloh, telah melanggar sumpah dan janji jabatanya selaku Pj. gubernur untuk tidak melanggar undang-undang dan peraturannya.
Kami menutup dengan satu kata FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM.
Comment