MAMUJU,MEDIAEKSPRES.id-Perusahaan tambang Batu Bara BPC (Bonehau Prima Cold) di kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, mempekerja karyawan dengan upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal tersebut sangat disesalkan pemuda asal kecamatan Bonehau inisial H. Ia menyayangkan pihak Perusahaan Tambang Batu bara memberikan upah kerja sebesar Rp.1.500.000 hingga Rp. 1.700.000.
Ia berharap, pihak BPC agar menerapkan standar UMP bagi seluruh pekerja tambang batu bara di Bonehau. Seperti yang sudah dihimbaukan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Gubernur Sulbar itu, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat Tahun 2024 sebesar Rp. 2.914.958,08.
“Saya berharap agar upah pekerja itu, standar UMP. Karena keluarga saya yang bekerja saat ini di BPC itu, diberikan upah per bulan kisaran 1,7 ada juga yang 1,5 juta,” ujar pemuda Bonehau ini, kepada mediaekspres.id di Mamuju, (10/01/2023).
Baca :
LSM Merdeka Minta Pj. Gubernur Sulbar Tinjau Aktifitas Tambang Batu Bara di Bonehau
Perusahaan PT. BPC tambang batu-bara di Bonehau itu, telah beroperasi kurang lebih satu tahun dan telah melakukan eksport perdana batu-bara ke negara Thailand sebanyak 36 ribu ton pada bulan Desember 2023.
Kegiatan Ekspor itu, mendapat sorotan publik, selain upah pekerja yang rendah, juga Aktiftas armada ketika saat melakukan pengangkutan ke pelabuhan Belang-belang sangat mengganggu pengguna jalan bahkan membahayakan nyawa bagi pengendara lain.
Tanggapan lain muncul dari LSM Merdeka Manakarra, bahwa kegiatan ekspor batu bara tidak disampaikan ke Publik, Padahal kegiatan tersebut, tentunya sangat menggembirakan masyarakat Sulbar dan otomatis juga mndapatkan keuntungan bagi pemerintah daerah dalam hal masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga dengan adanya ekspor batu bara.
Manajer Appraiser BPC, H. M. Suaib Renjong mengakui bahwa PT. Bonehau Prima Coal telah melakukan ekspor batu bara sebanyak 36 ribu ton ke Thailand.
“Penjualan ditarget 45 ribu ton tapi kita jual 36 ribu ton. kita target setiap 3 bulan kita melakukan ekspor batu bara,” katanya.
Dia juga menyampaikan BPC sudah telah satu tahun beroperasi, dan memilik pekerja sebanyak 112 orang. 80 orang telah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, sisanya akan didaftarkan setelah kontrak kerja selama tiga bulan telah diperpanjang.
Ia juga membantah tuduhan bahwa tidak menerapkan upah yang layak standar UMP bagi para pekerja tambang batu bara itu. Pihak perusahaan telah melakukan standar upah sesuai UMP bagi para pekerja BPC.
“Semuanya tidak pernah terlambat gajinya, pihak BPC tidak pernah menterlantarkan karyawan,” ujar H. M. Suaib
Reporter : Iksan
Editor : mediaekspres.id
Comment