MAMUJU,MEDIAEKSPRES,id – Pemprov Sulbar menggelar Rapat Koordinasi menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK RI) 212 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023,
Rakor dipimpin langsung PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik, berlangsung di Graha Sandeq (ex. Gedung PKK), Kompleks Rumah Jabatan Gubernur, Rabu, 8 Maret 2023.
Akmal Malik menyampaikan, sebagaimana PMK 212 ini, terdapat empat lokus yang mejadi prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pekerjaan Umum (PU). Maka perlu melakukan penyesuaian anggaran.
Salah satunya dengan melakukan pergeseran sub kegiatan, merasionalkan belanja perjalanan dinas, menghitung kembali secara cermat dan tepat belanja pegawai pada belanja gaji dan tunjangan ASN tanpa agress atau 0 persen
“Idenifikasi dan lakukan penyesuaian kegiatan hasil reses yang tidak dapat berjalan, agar seluruh belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat yang tidak terdapat dalam RKPD tahun 2023 untuk dilakukan pergeseran sub kegiatan, sesuai sub kegiatan yang tertuang dalam PMK 212/PMK.07/2022,” kata Akmal Malik
Adapun Alokasi DAU untuk Sulbar Tahun 2023 sebesar Rp.1.006.215.801.000, dilanjutkan DAU yang tidak ditentukan penggunaanya sebesar Rp.719.860.619.000. Sedangkan DAU yang ditentukan penggunaanya sebesar Rp.286.355.182.000.
DAU yang tidak ditentukan penggunaanya, yaitu penggajian Formasi PPPK sebesar Rp.20.294.388.000.
Sedangkan, DAU yang ditentukan penggunaanya antara lain: Bidang Pendidikan sebesar Rp.171.068.672.000 dan baru teranggarkan sebesar Rp. 96.316.490.951.
Bidang Kesehatan sebesar 76.079.035.000. Berdasarkan hasil pemetaan penganggaran baru teranggarkan sebesar Rp.51.036.200.938. Kemudian, Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp.18.282.187.000. Dari hasil pemetaan penganggaran dinyatakan cukup.
Berdasarakan hasil pemetaan penganggaran tersebut, masih terdapat kekurangan pengalokasian anggaran untuk DAU Bidang Pendidikan dan Kesehatan.
Penulis : (Suaib/Hms)
Editor : mediakespres.id
Comment