Anda Perokok? Setiap Anda Penyumbang Dana ke Kas Daerah

MAMASA,MEDIAEKSPRES.id – Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan Negara atau APBN tahun 2022.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi CHT sejak 1 Januari sampai dengan 14 Desember 2022 mencapai Rp198,02 triliun.

Di antaranya itu, pajak rokok menjadi salah penyumbang pajak negara.

Pajak rokok ini, yang bagi hasil dananya sampai ke daerah — provinsi, kabupaten dan kota — diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pihak yang menjadi subyek pajak rokok adalah konsumen rokok. Sedangkan yang menjadi wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Tarif cukai spesifik itu, setiap batang rokok dikenakan sebesar Rp200.

Pajak rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Sebaliknya, pendapatan bagi hasil pajak rokok daerah Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 99,1 miliar lebih.

Dari jumlah ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kemudian mendistribusi ke enam kabupaten: Mamasa, Polman, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.

Untuk Kabupaten Mamasa, Kepala Bidang Keuangan Dinas Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Mamasa, Mahyuddin menyebutkan, dana bagi hasil (DBH) yang diterima dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022 sebesar Rp15.987.927.123.

“Ini dana bagi hasil untuk beberapa item yang terealisasi pada tahun anggaran 2022,” kata Mahyuddin di Mamasa, Kamis, 9 Maret 2022.

Menurut Mahyuddin, Pemkab Mamasa mendapatkan dana bagi hasil pajak rokok sebesar Rp10,3 miliar lebih. “Itu yang terealisasi di tahun 2022.”

Dana dari hasil pajak rokok ini diperuntukkan kembali kepada masyarakat di daerah, pembiayaan ini untuk keperluan advokasi dan sosialisasi hidup sehat bagi warga.

Terkait dana bagi hasil pajak rokok tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, dr. Hajay Tanga tak tahu menahu.

“Mulai tahun 2020 dana bagi hasil itu kami sudah tidak tau, semuanya melekat di anggaran rutin kami,” kata dr. Hajay Tanga di ruang kerjanya pada Kamis, 9 Maret 2023.

Dokter Hajay pun tak tahu berapa jumlah dana bahi hasil dari pajak rokok tersebut.

“Pihak keuangan yang lebih tahu itu. Mengenai program yang terkait itu, ya kan kami ada bidang kesehatan, dia yang tau itu,” ujarnya.

Pihak lain yang terkait dalam penggunaan anggaran hasil pajak rokok, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Mamasa misalnya, yang memiliki tugas penegakan hukum kaitannya advokasi dan sosialisasi program hidup sehat di masyarakat, tak mengetahui dana itu.

Kepala Sat Pol PP Kabupaten Mamasa, Welem di ujung telepon siang tadi mengatakan tak tahu anggaran itu di kantornya.

“Tidak ada kami dapat itu. Tahun lalu ada, hanya sekali sekitar bulan Juli berupa honor, lainnya tidak ada,” kata Welem.

Sulit dipersepsi mengapa banyak orang menyukai rokok. Bahkan di tahun 2023 ini pemerintah naikkan pajak rokok. Tapi peminatnya tak bergeser turun.

Dengan kian bertambahnya penikmat rokok di Indonesia, pemerintah pun kian heppy menyusun neraca pendapatan dari hasil pajak rokok rakyat Indonesia.

Penulis : Sarman Sahuding

Editor : mediaekspres.id

Comment