AAS: Wacana Kades Sembilan Tahun Tidak Relevan

MAMUJU,MEDIAEKSPRES.id-Kabar kembira untuk kepala desa di Indonesia, dengan adanya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Para kepala desa, masyarakat dan tentu Politisipun tentu merespon wancana tersebut, meski ada pula yang tak sepakat. Namun periode sembilan tahun itu, tentu pro dan kontra dijajaran pemerintahan.

Bahkan tak sedikit yang beranggapan wacana sembilan tahun kepala desa bernuansa politis jelang pemilu 2024.

Selain itu, usulan tersebut sama sekali tidak relevan dalam pembenahan kebutuhan tata kelola pemerintahan desa.

Fakta bahwa DPRD terdiri dari berbagai latar belakang Partai Politik dan Fraksi-fraksi dan semua itu, masing-masing tentu punya kepentingan dalam setiap langkah dan pandangan yang dilahirkan.

Menurut mantan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh Rancangan Undang-undang (RUU) akan memakan waktu lama, bahkan ber tahun-tahun untuk membahas sbelun disepakati dan ditetepkan sebagai UU.

“Untuk itulah seorang anggota DPRD dituntut untuk benar-benar fokus terhadap setiap proses lahirnya sebuah UU ataupun Peraturan Daerah,” ujar Anwar Adnan Saleh saat dihubungi pada, Minggu, (5/02/2023).

Lanjut AAS sapaan akrabnya, dalam lmplementasinya, harus mendapat pengawalan, pengawasan dengan sungguh-sungguh agar benar-benar dijalankan dengan benar dan bertanggungjawab.

“Kalau semua ini berjalan sebagai sebuah Sistim dibawah payung UU/PERDA, maka saya yakin sistim pemerintahan kita, dari Pusat sampai ke tingkat Desa akan barjalan dengan baik dan benar,” jelasnya

Pria kelahiran 20 Agustus 1948 ini mengatakan, bahwa undan-undang telah mengatur masa jabatan Kepala Desa enam tahun. Masa jabatan tersebut, terlama dalam struktur Pemerintahan yang ada di Indonesia.

“Melebihi masa jabatan Presiden, Gubernur dan Bupati/Wali kota yang hanya lima tahun dan hanya boleh 2 periode saja,”

Lanjut dia, periode Kepala Desa saat ini, itu sudah tepat, dapat dipilih kembali 3 kali masa jabatan selama 18 tahun.

Menurutnya, masa jabatan enam tahun yang sudah diatur dalam undang-undang Pemerintahan tentang desa itu, sudah sangat tepat, ideal dan Demokratis.

“Tentu Pembuat Undang-Undang sudah mempertimbangkan semua aspek yang terbaik,” jelasnya

Masih ASS menjelaskan, yang paling penting diperhatikan oleh pemerintah pusat mengenai regulasi, agar kepala desa yang telah bisa mencalonkan kembali hingga 3 periode dengan mendapatkan dukungan Dana Desa yang pantastis dari APBN tidak terjerat kasus hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Reporter : Iksan

Editor : mediaekspres.id

“Saya kira kesenangan hidup pedesaan benar-benar terletak pada bukti-bukti yang diperbarui secara abadi dari tekad untuk hidup.” 

Vita Sackville West

Comment