MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Seorang warga Dusun Galung Selatan, Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang, Mamuju, atas nama Firman, mengadu kepada wartawan terkait penanganan kasus perkara pengeroyokan yang ditangani oleh Kapolres Mamuju.
Ia menilai, pihak Polres Mamuju lamban menangani laporan perkara yang dialaminya. Sehingga sampai saat ini belum juga P21 atau berkas perkara belum dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Olehnya, dikhawatirkan para Tersangka dibebaskan dari jeratan hukum, karena proses penyidikan sudah berjalan hampir 60 hari dan bisa dinyatakan kadaluarsa.
“Dua hari kedepan sudah cukup 60 hari, sementara belum juga P21. Saya merasa penanganan aduan atau laporan saya selaku korban berbelit-belit. Padahal jelas ada hasil visum dan ada Dua saksi mata pengeroyokan,” ungkap Firman kepada wartawan, Rabu (12/10/22).
Firman merasa, dari awal pemeriksaan terhadap para Tersangka sudah ada yang ganjil. Sehingga kasus pengeroyokan yang dialaminya belum juga tuntas ‘lama mengendap’.
Kemudian itu, polisi juga dinilai lamban menahan para Tersangka, dan baru bergerak melakukan penangkapan ketika kasus tersebut dipertanyakan terkait perkembangannya.
Kata Firman, seharusnya pada saat dilakukan pemeriksaan para Tersangka di tahan atau diamankan. Sehingga kesempatan untuk menghilangkan alat bukti atau melarikan diri tidak ada.
“Di awal kan yang dilaporkan ada Sepuluh orang dan Enam orang ditetapkan tersangka. Tapi Empat orang Tersangka statusnya DPO,” kata Firman.
Tak hanya itu, Firman juga mengaku direpotkan dalam penanganan kasus tersebut. Karena dia diminta selalu berhubungan dengan Tersangka, seperti membututi dan meminta Palaku menghadiri pemeriksaan.
“Saya pikir, dengan saya melapor sudah menjadi tugas polisi untuk menindaklanjuti laporan saya. Bukan malah menambah beban (psikologis) untuk berhubungan dengan Pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, sebelum ditangani Polres Mamuju, kata Firman, kasus pengeroyokan yang dialaminya ditangani oleh Polsek Tapalang, namun tidak tuntas sehingga ia melapor ulang di Polres Mamuju.
“Sempat juga ada upaya mediasi. Namun pada saat mediasi justru saya mau dipukul lagi oleh Tersangka. Seandainya tidak banyak orang pasti saya dipukul,” jelas Firman.
Diceritakan kronologis kejadian pengeroyokan, bermula saat anaknya melapor telah ditabrak dan dipukul oleh Pelaku pada saat malam takbiran hari raya Idul Fitri.
“Saat itu ada Himbaun untuk tidak melakukan pawai takbiran sampai diluar dusun, dan tidak boleh menggunakan kendaraan karena sedang covid-19.
Sekitar jam Sembilan ini anak menelpon. Dia bilang ada orang ini, natabrakki. Saya tanya hati-hatiki natabrakki masa dipukulki.
Jadi saya bilang, jadi.. Anak saya bilang ada semua disini kumpul,” cerita Firman.
Setelah percakapan itu, Firman berinisiatif menemui anaknya, namun anaknya sudah tidak ada di tempat karena ketakutan bersama dengan teman-temannya.
“Pada saat itu kita sementara masak buras, tapi saya tinggalkan. Begitu sampai di depan kantor camat saya, banyak orang saya lihat di dalam. Karena ada lampu jalan disitu di kantor Camat, terang dilihat. Jadi naik motorka masuk, sampaika di dalam bertanyaka, saya bilang bagaimana itu kita semua, kita yang menabrak kita yang memukul. Biasanya itu kalau kita menabrak kita yang minta maaf dan akhirnya sayami dipukul. Pokoknya dipukul maka itu,” ungkapnya.
Akibat dari pemukulan itu, Firman mengaku mengalami luka berupa benjol-benjol di kepala, luka memar dan berdarah. Bahkan bajunya sendiri sobek-sobek.
Baca juga
Untuk diketahui, upaya klarifikasi sudah dilakukan, namun hingga berita ini dimuat belum ada dari pihak Polres Mamuju yang bisa memberikan keterangan di media ini.
Reporter: One
Editor : Mediaekspres.id
Comment