MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Mamuju diduga tidak memiliki izin penjualan minuman keras (berahkohol) golongan B dan C. Demikian terkuat dari surat pemberitahuan aksi Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (Ipmapus) Cabang Mamuju.
Dalam surat tersebut, Ipmapus mengidikasi pihak Bar Big, dengan leluasa menjual minuman keras tanpa memiliki izin penjualan minuman berahkohol.
Menanggapi itu, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Mamuju, Abd Syahid Pattoeng, mengaku akan menindaklanjuti terkait temuan tersebut, dan apabila diitemukan ada yang tidak sesuai aturan maka pihaknya akan memberi sanksi teguran.
“Kalau memang ada hal yang tidak sesuai harapan (ketika kita turun lapangan) kita akan rekomendasikan ke PTSP supaya ditegur,” kata Abd Syahid, Senin (8/8/22).
Dalam hal ini, Abd Syahid, menjelaskan peran dinas perdangangan sebagai pengawas dan PTSP sebagai pemberi izin.
Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mamuju, Saudir Sauru, mengaku tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman berahkohol golongan B dan C untuk Big Bar–semenjak perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) diterapkan.
“Kan ada 2 itu penerbitan izin. Ada izin yang diterbitkan oleh Kementerian Penanaman Modal dan ada yang dikeluarkan kabupaten. Kalau kami kabupaten tidak pernah mengeluarkan izin untuk minuman berahkohol,” jelasnya.
Baca juga
Lebih lanjut dijelaskan, secara kewenangan penjualan minuman berahkohol golongan B dan C adalah kewenangan kabupaten dan A kewenangan pusat yang mengeluarkan izin.
“A itu pusat yang tentukan. B, C itu ya kabupaten (yang tentukan),” pungkasnya.
Reporter: Irwan
Editor : Mediaekspres.id
Comment