Kejati Sulbar Dituntut Tidak Diskriminasi

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) dituntut untuk memproses kasus seraca adil dan tidak tebang pilih.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan keluarga dan Aliansi Masyarakat Adat Mamuju, setelah ditetapkannya Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dody Hermawan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui.

Mewakili keluarga, Sopliadi mengatakan, ada perlakuan diskriminasi dalam penanganan kasus di Sulbar. Demikian disampaikan lantaran dianggap banyak kasus yang lebih dulu terjadi sekaitan dengan alih fungsi kawasan hutan lindung justru luput dari perhatian Kejati.

Ia menyebut daerah Kabuloang, Perumahan Simboro, Sekitaran Rangas, Korongana, Bandara Tampa Padang dan jalan Arteri yang dianggap juga termasuk kawasan hutan lindung.

Selain itu, ia juga menyinggung Hotel d’Maleo yang dibangun di wilayah pesisir pantai.

“Kejati harus betul – betul per (tidak tebang pilih) menegakkan hukum,” tegas Sopliadi, Jumat (29/07/22).

Sopliadi juga meminta Kejati untuk memproses oknum instansi yang mengeluarkan izin sekaitan dengan pembangunan SPBU milik Andi Dody yang ada di Desa Tadui.

“Jadi tidak hanya Pertanahan yang diproses. Kehutanan pun harus diproses, karna mulai dari Kementerian sampai Balai Konservasi telah mengeluarkan izin,” pungkas Sopliadi.

Untuk diketahui, Kasus Perkara Pengalihan Hak Hutan Lindung Desa Tadui Kabupaten Mamuju telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju, tadi sekitar pukul 14.30 Wita, Jumat 29 Juli 2022.

Andi Dody Hermawan di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Irwan

Editor : Mediaekspres.id

Comment