Kelanjutan Jalan Tabone-Nosu, Masih Nunggu Laporan Progres

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Tabone-Nosu Tahap 2 (dua) oleh CV. Harapan Baru menunggu hasil penilaian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulawesi Barat (Sulbar).

Hasil tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah akan dilakukan pemutusan kontrak atau masih memberikan kesempatan kepada pihak rekanan untuk melanjutkan pekerjaan sampai 13 Juni 2022.

Kepada mediaekspres.id, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sulbar, Muh. Akhsan, menyampaikan sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil laporan progres pekerjaan dari lapangan. Setelah itu akan dirapatkan apakah rekanan akan diberikan kesempatan atau diputus kontrak.

“Waalaikumsalam, kami masih menunggu progres dari lapangan, sebagai bahan kami lakukan rapat,” kata Muh. Akhsan, Senin 30 Mei 2022.

Sebelumnya, Jumat 22 Mei 2022, Muh. Akhsan menyampaikan, akan melakukan pemutusan kontrak kerja apabila rekanan tidak memenuhi target pekerjaan minimal 55 sampai 60 persen pada tanggal 30 Mei 2022.

Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat. Karena mengingat capain progres pekerjaan jalan Tabone-Nosu masih rendah, baru 38 persen.

Baca juga

Gunakan Dana PEN 2021, Proyek Jalan Tabone-Nosu Terancam Putus Kontrak

Sekaitan itu juga, Laskar Anti Korupsi (LAK) meminta kepada Dinas PUPR Sulawesi Barat (Sulbar) untuk tidak mentolerir pihak rekanan apabila lambat menyelesaikan pekerjaan.

“Kadis PUPR jangan hanya mengancam tapi buktikan jika rekanan lambat selesaikan proyek tersebut harus di putus kontrak dan di blacklist biar ada efek jera,” tegas Ketua LAK, Muslim Fatillah Azis, Jumat (27/5/22).

Selain itu, ia juga meminta kepada Dinas PUPR Sulbar untuk melakukan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai dana PEN tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan tidak dilaksanakan secara asal-asalan.

“Pekerjaannya juga harus sesuai bobot dan volume, serta kualitasnya jangan sampai dikerja asal-asalan untuk mengejar target,” pungkasnya.

Reporter: Irwan

Editor : Mediaekspres.id

Comment