Peredaran Sabu 1 Kg Lebih Digagalkan Polda Sulbar

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap dua orang tersangka pengedar barang terlarang jenis shabu dengan berat 1 Kilogram lebih.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan menyampaikan, barang bukti jenis shabu ditemukan dalam mobil tersangka inisial RM dan HR.

“Tersangka merupakan jaringan Sulawesi Selatan,” ungkapnya, Rabu (17/11/21).

Lanjut Kabid Humas menyampaikan, RM berhasil ditangkap di Tarailu, Kecamatan Sampaga — Kabupaten Mamuju pada hari Jumat 12 November 2021. Sementara satu orang tersangka inisial HR masih dalam pencarian.

Proses penangkapan bermula di desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku setelah dibuntuti petugas, namun keduanya berhasil kabur saat dilakukan penyergapan. Sehingga terjadi aksi kejar–kejaran dan pada akhirnya mobil tersangka berhenti di jembatan Tarailu Kecamatan Sampaga. Yang dimana jembatan tersebut sementara dalam proses perbaikan sehingga mobil tersangka tak dapat menyeberang.

Setelah itu tersangka masih berusaha kabur dari petugas dengan cara melompat ke sungai. Namun karena kelelahan, tersangka RM pasrah dan memilih untuk di tolong. Sementara tersangka HR hingga saat ini masih dinyatakan hilang.

“Menurut pengakuan tersangka (RM), sabu itu akan diedar di Mamuju namun keburu ketangkap,” terang Kabid Humas.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 undang – undang Narkotika. tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara.

Reporter: Irwan

EditorMediaekspres.id

Comment