POLMAN, MEDIAEKSPRES.id- Presiden RI, Jokowi Dodo baru saja menekan Peraturan Presiden (Perpres) no 82 tahun 2021. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari UU Pesantren no 18 yang telah disahkan pada Tahun 2019.
Tentu hal tersebut, memberikan angin segar kepada dunia pendidikan di Pondok Pesantren.
Terbitnya perpres no 82 tahun 2021 itu, adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren tak terkecuali pesantren-pesantren yang ada di kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Merespon hal itu, Ketua PC GP Ansor Polman, Busyra menjemput momentum penetapan Perpres 82 Tahun 2021.
Ia mendorong kepada pihak pihak terkait, eksekutif dan legislatif untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren, lahir sebagai turunan peraturan perundang-undangan dari Undang-Undang Pesantren Republik Indonesia No. 18 tahun 2019.
“Hal ini penting kita dorong mengingat kabupaten polewali Mandar merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak pondok pesantren, di beberapa daerah malah jauh sebelumnya sudah menetapkan perda pesantren pasca di tetapkan UU Pesantren,” kata Busyra kepada mediaekspres.id Polewali, Kamis, (16/09/2021).
Lanjut dia, dengan adanya perda pesantren, pemda kabupaten Polewali Mandar dapat mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pengembangan pondok pesantren.
Reporter : Ch
Editor : Mediaekspres.id
“Jika cinta itu Ilmu Al-Qur’an, maka keabadian cinta kita tak kan lekang oleh waktu dan tak kan berubah sedikit pun oleh perubahan zaman, layaknya keontektikan dan keabadian isi Al-Qur’an.”
NN
Video : Kado istimewa Jelang Hari Santri
Comment