MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar kembali menggelar rapat dengan agenda tanggapan fraksi atas jawaban gubernur, Selasa, 24 Agustus 2021.
Juru Bicara Fraksi NasDem, Hatta Kainang menyampaikan 9 poin tanggapan terkait jawaban Gubernur Sulbar pada Sidang Paripurna Hak Interpelasi DPRD Sulbar, pekan lalu.
Adapun 9 poin tersebut, di antaranya:
- Hak Interpelasi sejatinya adalah cara, sikap, dan tindakan DPRD Sulbar dalam melakukan koreksi kebijakan, sebagai upaya membangun proses cheks and balance. Bukan mencar-cari kesalahan untuk tujuan merongrong wibawa, apalagi hendak menjatuhkan atas dasar sentimen politik, melainkan mencari titik pandang yang sama berdasarkan regulasi atau peraturan perundang-undangan, serta kepentingan rakyat sebagaimana argumentasi yang disoal dalam proses interpelasi, karena sejatinya pemerintahan daerah adalah kemitraan yang positif antara kepala daerah dan DPRD.
- Kami menghargai kedatangan saudara Gubernur Sulbar secara langsung meskipun harus sampai 3 kali pemanggilan. Namun hal ini menandakan gubernur menghargai dan menghormati keputusan DPRD Sulbar tentang hak interpelasi sehingga semangat untuk menaikkan tensi hak interpelasi menjadi dinamis yang tentunya harus dinilai secara objektif dan rasional.
- Kami menyadari masyarakat menunggu babak akhir interpelasi dengan pendapat beragam. Ada yang mengatakan lanjutkan ke tahap selanjutnya ,ada yg mengatakan sudah cukup penjelasan gubernur ,ada yang mengatakan DPRD Sulbar tergantung kepentigan bagi kami pendapat masyarakat sah-sah saja. Namun kami Fraksi NasDem tetap pada koridor rasional dan objektif melihat fakta-fakta jawaban dan implementasi kebijakan gubernur sulbar atas muatan interpelasi .
- Penjelasan Gubernur Sulbar yang menyatakan adanya kesalahan dalam menafsirkan aturan hibah,bansos adalah substansi inti dari pokok interpelasi sehingga ini menunjukan bahwa interpelasi ini bukan mencari –cari salah, bukan kepentingan semata namun memberikan pencerahan kepada public, bagaimana tata kelola hibah dan bansos. Adanya perintah Gubernur Sulbar yang memerintahkan OPD terkait untuk merealisasikan segera hibah, bansos, dan belanja barang yang diserahkan ke masyarakat yang sudah sesuai mekanisme, baik dalam APBD tahun berjalan maupun APBD perubahan adalah bentuk dan cara merespon proses interpelasi ini ,namun hal ini kami tetap akan menunggu sampai batas waktu 30 November 2022 tentu ini adalah bentuk dari proses interpelasi sesuai perundangan yakni dijadikan sebagai bahan dalam melaksanakan fungsi pengawasan .
- Mengenai bantuan sapi kurban, kami mendapatkan informasi bahwa kepala BPKAD Sulbar mengajukan surat permintaan pendapat kepada BPKP Sulbar terkait aspek hukum dan aspek syarat dari proses bantuan sapi qurban sehingga bagi kami hal ini sudah menjadi ranah institusi APIP dalam menilai proses pelaksanaan bantuan sapi qurban .
- Mengenai pembangunan kolam renang di Majene dan Mamuju kami meminta adanya MoU yang menjadi dasar dari proses ini karena bagi kami ini penting untuk mencermati lebih jauh proses pembangunan kolam renang ini sehingga kami benar-benar mendapatkan gambaran utuh atas proses ini tentu hal ini harus diseriusi secara baik dan tepat .
- bahwa mengenai penanganan pasca bencana dan penanganan covid 19 kami meminta dalam tahun berjalan ini segera di realisasikan dan dilaksanakan mengingat hal ini menjadi atensi publik
- bahwa kami sudah mendapatkan laporan tim pemetaan belanja hibah dan bansos tahun 2021 tentu hal ini kami akan jadikan pedoman dalam melakukan pengawasan apakah hal ini berjalan sesuai perintah gubernur sulbar atau tidak .
- bahwa sikap final fraksi nasdem menunggu realisasi dari tanggapan gubernur sulbar atas jawaban hak interpelasi sehingga benar –benar kami objketf dalam mengambil sikap atas proses akhir dari hak interpelasi ini paling lambat 30 november 2021. (***)
Comment