Pembuatan KK dan Akta Kelahiran Sekarang bisa Online

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju melayani kebutuhan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara online. Hal tersebut sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat memperoleh kebutuhan Adminduk di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Disdukcapil Mamuju, Agung Pattola mengatakan, sebelumnya pelayanan secara online dilakukan lewat aplikasi Whatsapp. Namun sekarang masyarakat sudah bisa mengakses secara langsung melalui website dukcapil.mamujukab.go.id

“Pelayanan secara online ini sudah diterapkan sejak tahun kemarin, dan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan Adminduk kecuali bagi yang baru mengurus pembuatan KTP_el karena scan/foto terlebih dahulu di Kabupaten atau Kecamatan,” kata Agung Pattola di kantornya, Kamis (20/05/21).

Kedepan, pihak Disdukcapil Mamuju juga akan melakukan sosialisasi maupun Bimbingan Teknis (Bimtek) di desa dan kelurahan untuk mempermudah masyarakat yang melek teknologi.

“Tinggal buat akun, setelah itu tinggal di isi data yang diperlukan untuk kepengurusan Adminduk-nya dan bisa di cetak langsung menggunakan kertas HVS A4 80 gram,” jelas Agung Pattola.

Penggunaan kertas HVS A4 80 gram untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, kata Kadis Disdikbud Capil Mamuju sudah berlaku sejak 1 Juli 2020.

“Jadi sekarang kertas yang digunakan tidak lagi kertas jenis security printing seperti biasanya,” pungkasnya.

Reporter: Irwan

Editor : Mediaekspres.id

Comment