JAKARTA, MEDIAEKSPRES.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menetapkan 33 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Selasa (9/3/2021) lalu.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat bersama DPR, DPD, dan Kementerian Hukum dan Ham.
Dari 33 rancangan yang ditetapkan, 21 diantaranya merupakan usulan DPR, 10 rancangan usulan pemerintah, dan 2 rancangan usulan DPD.
Ada sejumlah poin dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang terkait Provinsi Sulawesi Barat.
Dilansir Kompas.com, salah satu usulan DPR adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di empat provinsi, termasuk Sulawesi Barat.
Selain itu, DPR juga mengusulkan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di lima provinsi.
Sulawesi Barat sendiri masuk dalam daftar lima provinsi tersebut.
Reporter: Shermes
Editor : Mediaekspres.id
Comment