Pemberlakuan Tilang Elektronik, Polda Sulbar Rencana Gunakan Dua Varian

MAMUJU,MEDIAEKSPRES.id –  Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) bakal memberlakukan sistem tilang secara elektronik atau ETLE.

Wilayah pertama yang dipilih sebagai pilot project  adalah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Komisaris Besar Deden Supriatna mengatakan ada dua varian pada sistem tilang tersebut.

“Varian pertama kita pasang di sejumlah titik rawan (ETLE statis), varian keduanya di pasang di helm petugas atau mobil polisi (ETLE mobile),” ujar Deden, Rabu, 24 Maret 2021.

Deden menjelaskan, sistem kerja dua varian tersebut sama. ETLE statis maupun mobile dilengkapi kamera yang bisa menangkap setiap jenis pelanggaran pengendara lalu lintas.

Hasil tangkapan kamera kemudian terkirim ke perangkat command center  untuk mengintegrasikan ke seluruh instansi terkait, dalam hal penegakan hukum.

Setelah itu, pengendara yang terbukti melanggar akan dikirimi surat tilang.

“Jadi si pelanggar tidak bisa lagi mengelak, bukti jelas, waktu pelanggarannya, plat nomor kendaraan, dan identitas pengendara,” jelas Deden.

Pelanggar akan diberi waktu hingga 14 hari untuk membayar denda tilang. Jika lewat waktu itu, Deden menegaskan, STNK milik pelanggar bakal diblokir.

Untuk itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Samsat guna mencocokkan data pengendara dan kendaraan yang digunakan.

“Akan ada pengumpulan big data, jika ada yang baru membeli kendaraan bekas harus langsung balik nama,” imbuhnya.

Namun begitu, memberlakukan sistem baru ini ternyata tak mudah. Sejumlah syarat mesti dipenuhi agar tilang elektronik bisa maksimal.

“Sistem ETLE ini banyak yang harus dipenuhi, diantaranya kesiapan personel, kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, serta mekanisme pelaksanaannya,” ungkap Deden.

Ia pun menyebut, untuk melengkapi sarana dan prasarana ETLE butuh biaya hingga Rp 800 juta per titiknya.

Reporter: Harly

Editor    : Mediaekspres.id

Comment