Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah, Tiga dari Sulbar

JAKARTA, MEDIAEKSPRES.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan teguran kepada 67 kepala daerah. Tiga di antaranya merupakan kepala daerah di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Teguran tersebut terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak 2020.

Tiga kepala daerah di Sulbar yang mendapat teguran, yakni Bupati Majene, Bupati Pasangkayu dan Gubernur Sulbar.

Dilansir Kompas.com, teguran terhadap para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Rinciannya, 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 wali kota.

Terhadap ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya.

Sementara, kepala daerah sebagai PPK diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Sumber: Kompas

Editor   : Mediaekspres.id

“Kita menghukum maling-maling kecil dan menunjuk maling-maling besar untuk bekerja di pemerintahan.”

Aesopus

Comment