Kasus Bibit Kopi Mamasa: Penyidik Belum Periksa Kontraktor

MAMASA, MEDIAEKSPRES.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor kasus dugaan korupsi bibit kopi Kabupaten Mamasa, tahun 2015.

Pasalnya, oknum kontraktor tersebut dalam kondisi sakit.

“Pihak ketiga (kontraktor) belum diperiksa karena sementara sakit, cuci darah sekarang,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar, Amir via pesan singkat WhatsApp, Rabu (25/11/2020).

Pihaknya pun belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan untuk pihak ketiga tersebut.

Diketahui, PT. Supin Raya merupakan pihak ketiga proyek bibit kopi Kabupaten Mamasa tahun 2015. Direktur PT. Supin Raya berinisial D, saat ini dikabarkan dalam kondisi sakit.

Sebelumnya, penyidik Kejati telah menahan Murnianto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa, tahun 2015.

Baca juga:

Tersangka Tipikor Pengadaan Bibit Kopi Ditahan Kejati Sulbar

Murnianto diduga membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta pedoman teknis dan spesifikasi barang.

Menurut Amir, berkas Murnianto kini sudah masuk tahap II. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan Desember mendatang.

Reporter: Shermes

Editor     : Mediaekspres.id

“Jika kejahatan dan korupsi merajalela, kebebasan tidak bisa bertahan; tetapi jika kebajikan memiliki keuntungan, kekuasaan sewenang-wenang tidak dapat dibangun.”

Algernon Sidney

Comment