Tersangka Tipikor Pengadaan Bibit Kopi Ditahan Kejati Sulbar

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bibit Kopi atau kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015.

Tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial M. Ia meminta Tim POKJA untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada Summary Report menjadi jenis benih kopi Somatic Embriogenesis (SE). Hal tersebut dilakukan kata Kajati Sulbar, Johny Manurung, agar pelelangan dapat dimenangkan oleh PT. Supin Raya yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian.

“Tersangka sebagai PPK membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pedoman Teknis dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS,” kata Johny Manurung, Kamis (15/10/20).

Pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan Tersangka membuat addendum kontrak agar pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 persen, padahal PT. Supin Raya tidak memenuhi prestasi pekerjaan.

“Akibat rangkaian perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 1.166.808.870 dari anggaran pekerjaan Rp. 8.985.000.000,” ungkap Kajati..

Oleh karena itu, Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun alasan dilakukan penahan terhadap Tersangka merujuk pada alasan objektif; Pasal yang disangkakan Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Kemudian alasan subyektif; Adanya kekhawatiran kepada tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya. Selain itu Tersangka bertempat tinggal di Kabupaten Mamasa, dimana jarak tempuh atau waktu tempuh dari Mamuju ke Mamasa membutuhkan waktu 4 jam perjalanan darat sehingga dianggap sulit dialkukan pengawasan.

Reporter: */Tompo

Editor : Mediaekspres.id

Kata bijak: “Korupsi itu seperti bola salju, setelah itu menetapkan bergulir akan terus membesar dan membesar”.

Charles Caleb Colton

Comment