Jaksa Eksekutor Eksekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya

POLMAN, MEDIAEKSPRES.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman) melaksanakan eksekusi terpidana korupsi atas nama Andi Baharuddin Patajangi terkait tindak pidana korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya, dengan sumberdana Alokasi Dana Desa (APBD Desa) TA 2016.

Pada putusan Mahkamah Agung RI No.: 2407 K/  Pid.Sus/ 2020 Tanggal 09 September 2020 terpidana dihukum dengan pidana penjara selama  2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs. 3 (tiga) bulan kurungan.

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Barat (Sulbar), Amiruddin mengatakan eksekusi terhadap terpidana dilakukan di lapas kelas 2 B Polman, dipimpin langsung oleh Kajari Polman, Muh. Ikhwan, SH.

“Terpidana selaku Kabid Pemerintahan Desa, Kab. Polewali Mandar,” kata Amiruddin, Rabu (14/10/20).

Terhadap terpidana dalam putusan PN. Tipikor Mamuju No.: 06/ Pid.Sus-TPK/ 2019/ PN.Mam tanggal 31 Oktober 2019 diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

“Kemudian terpidana mengajukan banding dan pada tingkat PT terpidana diputus bebas, setelah itu Tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi, hingga kemudian Kasasi JPU diterima oleh MARI dan terpidana dihukum sebagaimana dalam putusan kasasi,” jelas Amiruddin.

Sebelumnya kata Amiruddin, terpidana telah menjalani hukuman sekitar 13 (tiga belas) bulan, dan setelah putusan Kasasi kemudian terhadap terpidana menjalani sisa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Terpidana Andi Baharuddin Patajangi melakukan tindak pidana koruksi bersama-sama dengan terpidana Haerudin selaku pelaksana kegiatan (Direktur CV. Binanga) yang telah dieksekusi terlebih dahulu,” pungkasnya.

Reporter: */Tompo

Editor : Mediaekspres.id

Kata bijak: “Istilah korupsi, suap, pembobolan, mark up, catut, artinya sama. Tidak jujur. Artinya sama, tidak menuju ke keadilan sosial. Artinya, merampas nyawa kehidupan lain.”

Arswendo Atmowiloto

Comment