MAMASA, MEDIAEKSPRES.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa kembali meringkus seorang ayah inisial AM (34), Kamis (15/10/2020) kemarin.
Pelaku tegah melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya sendiri. Padahal, korban masih berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap saat korban tidak sengaja menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah satu temannya. Mendengar cerita dari korban, kemudian teman teman tersebut melapor kepada orang tuanya.
Orangtua dari teman korban itu lantas menceritakan kasus pencabulan tersebut kepada salah satu aparat pemerintah desa, hingga berujung pelaporan kepada pihak kepolisian.
Aparat kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk dilakukan penangkapan. Pelaku diamankan di kediamanya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku tegah mencabuli korban karena nafsu birahinya. Ia mengatakan tertarik menyetubuhi korban saat istrinya tidak ada di tempat atau saat situasi dalam keadaan sepi.
“Dari keterangan yang kami peroleh, awalnya pelaku mengajak korban untuk melakukan perbuatan tersebut namun korban sempat menolak hingga tersangka memaksa korban, korban hanya pasra lantaran yang melakukan hal tersebut merupakan bapak angkatnya sendiri hingga takut melapor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Dedi Yulianto.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali kepada korban. Saat ini AM sudah ditetapkan jadi tersangka tim penyidik Polres Mamasa.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan catatan redaksi, ini adalah kali keempat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Mamasa.
Reporter: Firda Mutmainnah
Editor : Mediaekspres.id
“Zaman sekarang ini, tak ada yang bisa menebak kriminal semacam apa yang berkeliaran di jalanan. Sangat tak bijak membiarkan seorang anak kecil berjalan sendirian.”
Arumi E
Comment