MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membuka perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di empat kabupaten pelaksana Pilkada 2020.
Tak tanggung-tanggung, Bawaslu membutuhkan 1.766 orang guna menunjang pengawasan di TPS nantinya.
“Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan jajaran ke bawah memanggil putra-putri terbaik Sulbar untuk ikut andil dalam mengawal langsung pemilihan kepala daerah sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungannya masing-masing,” kata Koordinator Divisi SDM Organisasi Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya lewat keterangan pers, Sabtu (3/10/2020).
1.766 orang tersebut bakal ditempatkan di empat kabupaten, yakni Mamuju sebanyak 737 PTPS, Majene sebanyak 420, Mamuju Tengah sebanyak 274 dan Kabupaten Pasangkayu sebanyak 335 orang PTPS.
Usman menjelaskan, pendaftaran calon PTPS dibuka tanggal 3 hingga 15 Oktober 2020 di sekretariat panwas kecamatan masing-masing.
Sementara penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor yang disediakan masing-masing Pokja Pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan, atau melalui Pos.
Pendaftar juga bisa menyerahkan langsung berkas di kantor Panwaslu kecamatan masing-masing.
Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman web Bawaslu Kab/Kota atau didapatkan di kantor Panwaslu Kecamatan.
“Persiapkan diri anda untuk menjadi pengawal demokrasi dalam pilkada mendatang!” pesan Usman Sanjaya.
Adapun kriteria PTPS, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
- Berkas pendaftaran meliputi: Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan; Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku; Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah; Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; Daftar Riwayat Hidup Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung; Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
8) Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
9) Apabila terpilih bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RTPCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau pihak lain yang memiliki otoritas dalam pelayanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
10) Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih; dan 11) Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.
Reporter: ***/Shermes
Editor : Mediaekspres.id
“Demokrasi harus berlandaskan kedaulatan hukum dan persamaan setiap warga negara tanpa mebedakan latar belakang ras, suku agama dan asal muasal, di muka-undang-undang.”
Gus Dur




Comment