Disdikbud Polman Diduga Langgar Permendikbud  

POLMAN, MEDIAEKSPRES.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diduga melanggar Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Hal itu sesuai hasil penelusuran salah satu pemerhati pendidikan Kabupaten Polman, Safriadi.

Menurut Safriadi, pengerjaan proyek fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di sekolah-sekolah, ternyata dikelola oleh pihak ketiga.

Padahal, sesuai juknis dalam Permendikbud 11 tahun 2020, proyek DAK harus dikerjakan secara swakelola oleh tiap sekolah.

Pihaknya beranggapan, ada indikasi Disdikbud Polman melakukan intervensi terhadap sekolah penerima DAK, dalam menentukan pekerja proyek.

“Menurut laporan warga, DAK itu dikerjakan oleh orang lain dengan dalil bahwa itu menjadi kebijakan Disdikbud Kabupaten Polman,” ujar pemuda yang akrab disapa Adi “Brekele” itu, Senin (21/9/2020).

Mantan aktivis PMII itu pun menyesalkan jika dugaan tersebut benar adanya.

Adi menegaskan agar Disdikbud Polman tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai regulasi.

“Seharusnya pihak dinas pendidikan tidak melakukan intervensi terhadap sekolah yang mendapat anggaran DAK. Ini yang mengelola harusnya pihak sekolah,” pungkas Safriadi.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Disdikbud Polman, Andi Nursami Masdar.

Sekadar diketahui, tahun 2020 ini, jumlah anggaran DAK fisik bidang pendidikan di Kabupaten Polman mencapai sekira Rp 49 miliar.

Jumlah tersebut diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 36 miliar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp sekira 13 miliar.

Reporter: Shermes

Editor     : Mediaekspres.id

“Jika watak pendidikan sudah dirasuki laba dan proyek, maka hentikanlah mimpi untuk mencetak generasi emas.”

Redaksi  

Comment