MAMASA, MEDIAEKSPRES.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), inisial BT, diamankan polisi lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur (8 tahun) di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban, dan kami langsung melakukan penangkapan,” kata Iptu Dedi Yulianto dikantornya, Sabtu (19/09/20).
Iptu Dedi Yulianto menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku memanggil korban ke rumah pamannya untuk memijat kepala, dan disitulah pelaku melakukan aksinya dengan cara memaksa korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) untuk melakukan persetubuhan.
“Berdasarkan keterangan pelaku dan korban, perbuatan dugaan asusila sudah terjadi sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas kesehatan, ditemukan luka robek pada kelamin korban.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku ditahan di Mapolres Mamasa,” pungkas Kasat Reskrim.
Reporter: Sukir L Bayan
Editor : Mediaekspres.id
Kata bijak: “Lempeng sih lempeng, plos sih polos, tapi kalo dapet tindakan pelecehan perempuan harus lawan dong!”
Mia Arsjad
Comment