MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Pelarian pelaku penganiayaan berat yang dilakukan oleh Yudi kepada Rusdi di bengkel gerbang masuk Dusun Salupangi, Kecamatan Simboro pada Jumat 8 Mei 2020 Lalu, akhirnya berlabu di rutan Mapolda Sulbar setelah diamankan oleh team Jatanras Polda Sulbar.
Pelaku penganiyaan dengan pemberatan (Anirat) diamankan ditempat persembunyiannya di Lingkungan Mambulilling Kabupaten Polman, Senin sore (25/05/20) oleh tim gabungan Jatanras Polda dan Resmob Polres Polman.
Kasubdit Tiga Jatanras Polda Sulbar, Kompol Agung Budi Laksono yang memimpin langsung penangkapan tersebut melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, SIK menyebutkan, kejadian yang terjadi tanggal 8 Mei 2020, membuat korban atas nama Rusdi harus mendapat perawatan intesif di rumah sakit setempat dan saat ini belum sadarkan diri.
Diungkapkan, pelaku Yudi melakukan Anirat terhadap korban Rusdi, diduga hanya karena ketersinggungan dengan kata – kata korban. Akibatnya, pelaku langsung melakukan penganiyaan terhadap korban di saat lengah, alias sedang tertidur ditempat minum atau lokasi kejadian tersebut.
Comment