Viral Surat Stafsus Presiden, HMI Minta Jokowi Pecat Andi Taufan

JAKARTA, MEDIAEKSPRES.id–  Beberapa waktu lalu, beredar surat bernomor 003/S-SKP/ATGP/IV/2020 yang dikeluarkan Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda dengan menggunakan kop berlambang Sekretariat Negara.

Melalui surat tersebut, Andi meminta para camat di wilayah Jawa, Sulawesi dan Sumatera agar mau bekerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha). Andi diketahui memimpin perusahaan tersebut.

Dijelaskan juga mengenai cakupan komitmen bantuan yang akan diberikan, yaitu edukasi Covid-19 dan pendataan kebutuhan APD di Puskesmas. Atas hal itu, Andi pun meminta bantuan dukungan perangkat camat dan desa agar pelaksanaan program kerja sama itu berjalan dengan efektif.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PTKP PB HMI), Akmal angkat bicara soal hal itu.

Dirinya meminta Presiden Jokowi memecat Andi Taufan Garuda Putra sebagai Stafsus, karena telah melakukan maladministrasi.

PB HMI menilai bos Amartha itu telah menciderai lembaga negara, di tengah kondisi Indonesia saat ini. Andi Taufan dianggap telah menyalahi kewenangan.

“Apa yang telah dilakukan oleh saudara Andi Taufan telah menciderai lembaga negara di tengah kondisi saat ini,” ujar Akmal kepada Mediaekspres.id, Kamis (16/4/2020).

“Harusnya yang bersangkutan bisa membantu kinerja Presiden dalam penanganan Covid-19, bukan justru memanfaatkan jabatanya untuk kepentingan pribadi, disamping itu juga saya rasa Andi Taufan telah menyalahi kewenangan sebagai staf millenial,” sambungnya.

Akmal menjelaskan, staf khusus tidak memiliki dasar untuk mengintervensi camat, dalam hal kerjasama dengan PT. Amartha. Terlebih lagi, Andi Taufan Garuda Putra merupakan pendiri perusahaan tersebut.

Dirinya pun menuding Andi Taufan telah melanggar pasal 17 dan pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Alasannya, Stafsus Presiden sudah melampaui kewenangan, mencampuradukkan wewenang, serta adanya konflik kepentingan.

Pasal itu menegaskan bahwa pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang, meliputi larangan melampaui dan mencampuradukkan wewenang.

Tak hanya itu, pihaknya menunggu sikap kewarganegaraan yang ditunjukkan oleh Stafsus meilenial tersebut untuk mundur dari jabatannya. Sejak dilantik, HMI menilai belum ada terobosan baru yang dilakukan Andi Taufan.

Menurut Akmal, generasi millenial saat ini justru menunggu dan berharap dengan keberadaan anak-anak muda di lingkaran istana. Mereka seharusnya mampu terlibat aktif dan memberikan gagasan segar, inovatif dan kreatif demi mengakomodir kepentingan bangsa untuk mencapai Indonesia Maju.

“Saya rasa bapak Presiden memiliki visi yang sama sehingga anak-anak muda diberikan peluang untuk membantu di pemerintahan saat ini,” lanjutnya.

PTKP PB HMI menyayangkan sejauh ini belum terlihat adanya terobosan ataupun gagasan baru yang dilakukan oleh para Stafsus Presiden, terutama dari kalangan millenial tersebut.

“Justru sebaliknya generasi milenial merasa malu setelah melihat surat yang beredar yang ditanda tangani oleh Andi taufan dan tentunya banyak mengecewakan publik. Sikap seperti ini tentunya sangat disayangkan, Apalagi ditengah kondisi Bencana Covid-19”, tutup Akmal.

Reporter: Firdha Mutmainnah.

Editor     : Mediaekspres.id

Comment