Penerbangan Pesawat di Bandara Tampa Padang Mamuju Dikecualikan

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Mencegah penyebaran Covid-19 atau virus Corona di Sulawesi Barat (Sulbar), pihak bandara Tampa Padang Mamuju Sulbar, tak lagi layani penerbangan pesawat komersial yang memuat penumpang hingga 1 Juni 2020 mendatang.

“Ini adalah salah satu langkah efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sulbar,” kata kepala bandara Tampa Padang Mamuju Sulbar, Juli Mujiono melalui via telepon selulernya, Sabtu 25 April 2020.

Namun, Dia mengungkapkan, bahwa untuk  penerbangan yang memuat kepresidenan, militer, angkutan logistik dan obat-obatan tetap dilayani.

“Jadi yang ditiadakan itu penerbangan komersial, tetapi kalau penerbangan VIP, kami masih layani. Seperti juga penerbangan yang over flight lain yang melintas,” ujarnya.

Jilu Mujiono menjelaskan, bahwa Itjen perhubungan udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan aktivitas penerbangan dalam dan luar negeri yang berlaku mulai hari Jumat 24 April hingga 1 Juni 2020. Namun, kata Juli, pihak kepala otoritas penerbangan wilayah Makassar memberikan kelonggaran batas untuk melayani penerbangan komersil.

“Jadi mulai hari ini, sudah tidak ada lagi penerbangan komersial hingga sampai tanggal 1 Juni mendatang,” terang Juli Mujiono.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan penghentian penerbangan itu berlaku mulai Jumat 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

“Pertama larangan melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter mulai dari 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020,” kata Novie dalam pernyataan pers secara online di Menhub, Kamis 23 April kemarin.

Meski demikian, ada pengecualian yang diberlakukan dari kebijakan larangan terbang ini. Yakni khusus penerbangan untuk:

  1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/ wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
  2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.
  3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
  4. Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
  5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19

Novie menambahkan, untuk pesawat konfigurasi penumpang, dapat digunakan untuk mengangkut kargo khusus kebutuhan medis, sanitasi, kesehatan dan logistik yang relevan.

Meski operasional penerbangan dihentikan, namun untuk layanan navigasi penerbangan tetap buka. Artinya, layanan navigasi untuk pesawat over flight tetap dilakukan dan buka 100 persen.

Reporter: Harly

Editor : Mediaekspres.id

Comment