Inspektorat Mamuju Bakal Kawal Realokasi Anggaran Covid-19

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) terlihat dari maksimalisasi Refocusing kegiatan dan Realokasi anggaran tahun 2020 yang mencapai Rp 26 Miliar lebih yang siap digeser untuk mengantisipasi virus Corona.

Tercatat Rp 17,6 Miliar dana APBD desa telah berproses untuk digeser menindaklanjuti kondisi abnormal kasus virus Corona, angka ini adalah akumulasi nilai Rp 200 juta perdesa dari 88 jumlah desa di wilayah Mamuju, yang akan direalokasi untuk membiayai penanganan Covid-19 di tiap desa.

Selain itu ada pula kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 6,4 Miliar yang di realokasi dari total dana BOK 10,2 M yang telah diprogramkan tahun ini. Ada pula dana tak terduga dari APBD yang telah disiapkan senilai Rp 2 Miliar lebih, serta realokasi anggaran RSUD Mamuju dan Pemerintah Kecamatan dan kelurahan.

Namun demikian, besarnya nilai kegiatan yang akan di Refocusing dan Realokasi ini tentu disisi lain menimbulkan potensi kekeliruan ataupun dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab.

Oleh karena itu, Kepala DPMD Kabupaten Mamuju, Mas Agung mengaskan kepada para Kepala Desa (Kades) untuk tidak “Menyelam Sambil Minum Air” atau memanfaatkan keadaan tersebut.

Atas dasar tersebut Mas Agung berharap agar masyarakat terlebih instansi terkait dapat melakukan pengawasan.

Menyikapi hal itu, Inspektur Inspektorat Mamuju, Muh. Yani mengatakan, akan senantiasa melakukan pendampingan dan Review (meninjau,red) atas semua kegiatan yang direalokasi.

ia mengingatkan, meski Refocusing kegiatan dan Realokasi anggaran ini dibenarkan dengan berbagai instrumen peraturan dari pemerintah yang sudah sangat jelas, dengan menyikapi kondisi diluar keadaan normal seperti sekarang ini, namun prosedur penggunaan uang negara tetap harus diperhatikan.

Muh. Yani menegaskan, realokasi anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 tersebut, harus jelas dan fokus terhadap percepatan penanganan Corona dan tidak dimanfaatkan “nempel” kegiatan yang tidak berhubungan dengan itu.

“Hal lain yang perlu dicermati adalah tumpang-tindih anggaran, misalkan sudah dianggarkan dari Dinas kesehatan tidak perlu lagi dianggarkan di Desa,” paparnya, Kamis (09/04/20)

Mantan Kabag Hukum Setda Kab Mamuju ini juga mengurai salah satu kekeliruan yang kadang tidak disengaja, yakni salah penempatan nomenklatur belanja, yang terkadang harusnya masuk dalam pos belanja barang dan jasa justru dimasukkan ke pos belanja modal.

“Demikian sebaliknya semua harus diperhatikan agar penanganan Covid-19 dapat tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat,” tutupnya. (Adv)

Comment