Siap-siap! Polisi bakal Berlakukan Tilang Elektronik di Sulbar

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar akan memberlakukan aturan tilang elektronik (E-TLE).

“Kedepannya kita akan berlakukan itu (E-TLE). Tapi masih perlu gedung untuk pemasangan Traffic Management Center (TMC),” kata Dirlantas Polda Sulbar, Kombes I Made Darmadi Giri di Mamuju, belum lama ini.

Untuk itu, I Made rencana berkoordinasi dengan Bupati Mamuju untuk menyediakan lahan lokasi kantor TMC.

TMC tersebut sebagai pusat pemantau aktifitas lalu lintas di jalan raya.

Menurut I Made Darmadi, sistem tilang elektronik merupakan salah satu imbauan Kapolri untuk efektifitas penindakan.

“Sekarang kan sudah ada SIM internasional elektronik, Samsat elektronik, makanya kedepannya tilang elektronik ini akan berlaku juga di Sulbar,” urainya.

“Ini perintah pimpinan (Kapolri) untuk memangkas birokrasi, selama ini kan berbelit-belit,” tambah I Made lagi.

Kombes Pol. I Made Darmadi Giri

Selain itu, lanjut Dirlantas, tilang elektronik akan mengurangi gesekan antara pihak polisi dan pengendara.

Masyarakat yang melanggar dapat langsung diketahui lewat pantauan CCTV.

“Apalagi kan selama ini kalau tilang manual, anggota biasa jadi sasaran emosi pengendara yang tidak terima ditilang,” ungkap Kombes I Made Darmadi Giri.

Dilansir dari Liputan6.com, tilang elektronik akan diberikan apabila pengendara melakukan tiga pelanggaran.

Ketiga pelanggaran tersebut ialah tak mematuhi rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak menggunakan helm.

Setelah kamera ETLE menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, hasilnya akan dikirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Reporter: ***/Harly

Editor      : Harly

Comment