Sakin Jagonya Tersangka Curat ini, Akhirnya Berlabu Juga Dibalik Jeruji Polres Majene

MAJENE, MEDIAEKSPRES.ID – Masyarakat yang selama ini diresahkan oleh sejumlah aksi pencurian di wilayah Kabupaten Majene kini bisa merasa tenang kembali. Pasalnya tersangka utamanya sudah berhasil di ringkus oleh Tim Passaka Polres Majene, Kamis (05/03/20).

RZ ternyata seorang buruh bangunan yang merupakan salah satu warga Lingkungan Rangas–Kecamatan Banggae–Kabupaten Majene. Ia disergap di rumah saudaranya yang terletak di Desa Sekka–Sekka, Kecamatan Wonomulyo, Kabuapten Polman.

Kasat Reskirim Polres Majene, AKP Jamaluddin melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, SIK menyebutkan, tersangka ini merupakan spesialis rumah kosong yang tidak segan menggasak barang berharga milik korban hingga ludes.

Tersangka bahkan miliki Empat Laporan Polisi sekaligus dengan kasus yang sama yaitu Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat).

Ke Empat laporan polisi tersebut diantaranya :

– LP/ 32/ XII/ 2019/ Polda Sulbar/ Res.Majene/ Sek.Banggae/ SPKT Tanggal 12 Desember 2019
– LP/ 20/ I/ 2020/ Polda Sulbar/ Res.Majene/ SPKT Tanggal 28 Januari 2020
– LP/ 10/ III/ 2020/ Polda Sulbar/ Res.Majene/ Sek.Banggae/ SPKT Tanggal 02 Maret 2020
– LP/ 11/ III/ 2020/ Polda Sulbar/ Res.Majene/ Sek.Banggae/ SPKT Tanggal 04 Maret 2020

Adapun sejumlah tempat yang menjadi sasarannya sebuah Ruko penjualan di Lingkungan Tunda–Kelurahan Labuang Utara–Kabupaten Majene, Pelaku berhasil menggasak uang sebanyak 30 juta rupiah.

Selanjutnya di Indomaret unit Banggae, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebanyak 13 juta. Uang milik Toko Sentosa sebanyak 14 juta dan terakhir pelaku juga berhasil mencuri 1 unit Laptop di SD 20 Rangas.

Modus oprandi pelaku adalah mencungkil, membongkar atau merusak rumah yang kosong dan mengambil barang–barang berharga milik korban.

Selain mengamankan tersangka tim Passaka juga menyita sejumlah alat perkakas yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya yaitub:

– 1 buah obeng plat (alat yang digunakan pelaku untuk mencungkil)
– 1 buah kunci T modivikasi yang di gunakan pelaku untuk mencungkil
– 3 unit sepeda motor (kendaraan yang digunakan pelaku melakukan pencurian)
– 14 slot Rokok hasil curian dari toko indomaret
– 23 unit korek api dari hasil curian dari toko indomaret.
– 1 (satu) unit handphone oppo A5S warna merah yang di beli oleh pelaku dari hasil curian.

“Introgasi yang dilakukan terhadap Pelaku, pihaknya mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di empat titik wilayah hukum Polres Majene, dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik,” jelasnya.

Rilis : Humas Polres Majene
Redaktur : Mediaekspres.id

Comment