MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Dalam situasi pandemik Covid-19 pelayanan kepada masyarakat dikantor Polresta Mamuju dirubah namun tetap berjalan.
Untuk masyarakat yang ingin mendapat pelayanan dikantor Polresta Mamuju diimbau untuk mempertimbangkan segala hal yang sifatnya skala prioritas. Bila belum mendesak atau urgent masyarakat diimbau untuk lebih berdiam diri dirumah, hal ini juga sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yakni social distancing.
Beberapa kebijakan yang sudah dipertimbangkan telah diterbitkan Kapolresta Mamuju agar tidak menimbulkan polemik kepada masyarakat ditengah mewabahnya Covid-19.
Kebijakan tersebut diuraikan oleh Kapolresta Mamuju diantaranya, Jadwal Besuk Tahanan, Pelayanan SIM, Pelayanan SKCK Ijin Keramaian dan Pelayanan SKH.
“Semua pelayanan tetap dilaksanakan namun ada perubahan dan kebijakan tertentu yang diberlakukan sementara waktu,” terang Kapolresta Mamuju, AKBP Minarto.
Untuk jadwal besuk tahanan, jika selama ini berlaku jam besuk sesuai aturan hari dan durasinya, kali ini Polresta Mamuju membatasinya, hal ini didasari atas petunjuk dan arahan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
“Salah satu langkah pemutus rantai penyebaran virus adalah dengan membatasi pertemuan yang melibatkan waktu dan orang banyak, bila sangat mendesak untuk berkunjung / membesuk, untuk sementara waktu akan dipertemukan dengan sistem ruang terpisah yakni ada pembatas atau partisi tembus pandang, agar tidak terjadi kontak fisik seperti berpelukan atau bersalaman secara lansung”. demikian arahannya, dikutip dari Grup Humas Polda Sulbar, Minggu (22/03/20).
Untuk pelayanan SIM telah diberlakukan dispensasi oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Istiono. MH.
“Jika SIM mati dari tanggal 17 sampai 30 Maret 2020, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020, serta khusus untuk ODP, SUSPEC, atau positif Corona dapat melakukan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit atau dinas kesehatan”.
Untuk pelayanan rekomendasi ijin keramaian Polresta Mamuju membatasi dan menganalisa sifat kegiatannya, hal ini didasari oleh maklumat Kepala Kepolisian RI, Jendral Polisi Drs. Idham Aziz. M.Si.
“Agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, seperti pertunjukan budaya, pawai, karnaval, pameran, konser, kontes, event, dan unjuk rasa”.
Untuk pelayanan pembuatan SKCK dan SKH setiap harinya tetap dilayani, dan semua jenis pelayanan-pelayan lainnya, namun tetap wajib mematuhi protokol penanganan bagi setiap orang yang berkunjung di Polresta Mamuju.
“Jadi kami berharap kepada masyarakat Mamuju, khususnya masyarakat yang ingin menggunakan jasa dan pelayanan di Polresta Mamuju, jangan kesal bila harus melalaui serangkaian pemeriksaan saat datang kekantor Polresta Mamuju, karena kami akan menyemprotkan disinfektan, mengukur suhu tubuh, dan mewajibkan mencuci tangan serta membatasi jarak dan tidak melakukan kontak fisik, karena semua langkah ini kita lakukan demi mencegah dan menangkal penyebaran wabah virus Corona,” tutup Kapolresta Mamuju.
Reporter: */Wan
Editor : Mediaekspres.id
Comment