MAMASA,MEDIAEKSPRES.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Putusan tersebut dikeluarkan MK pada 2017 lalu.
Hal itu disambut suka cita oleh seluruh penghayat kepercayaan di Indonesia, tak terkecuali warga Alu’ Mappurondo di Desa Minanga – Kecamatan Bambang – Kabupaten Mamasa – Sulawesi Barat.
“Bagi kami itu kemajuan, pemerintah telah memberikan hak sipil kepada warganya,” kata tokoh muda Mappurondo Desa Minanga, Reing kepada Mediaekspres.id, belum lama ini.
Namun begitu, Reing berharap, pemerintah dapat menyinkronkan semua sistem yang ada dengan pangkalan data pencatatan sipil, untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat penghayat kepercayaan.
Hal tersebut dinilai perlu agar tak ada lagi sekat pelayanan, antara masyarakat pemeluk agama dengan penghayat kepercayaan.
“Ini adalah yang telah lama kita perjuangkan dan akhirnya berujung manis. Kami harap pemerintah juga bisa menyinkronkan dengan seluruh sistem yang ada,” sambungnya.
Sekadar diketahui, MK memutuskan kolom agama pada KTP dan KK untuk penghayat kepercayaan diisi “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ada 187 organisasi penghayat kepercayaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Reporter: Harly
Editor : Mediaekspres.id
Comment