MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Seorang calon siswa (casis) tamtama Polri wilayah hukum Polda Sulbar atas nama WH harus mengakhiri langkahnya menjadi calon bhayangkara Polri.
Hal tersebut akibat ulahnya sendiri yang terciduk saat melakukan transaksi barang haram alias narkoba.
Direktur Narkoba AKBP Alpen, SH, SIK,MH melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan membenarkan kejadian tersebut, WH terciduk melakukan transaksi narkoba di Jl. WS Mongosidi Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Selasa (24/03/20) lalu.
Saat digeledah, ditangan WH ditemukan barang bukti berupa 11 Sachet Sabu. Menurut keterangan tersangka ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya asal Makassar.
Selain barang bukti 11 sachet sabu, subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulbar juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah boyol kaca yang tutupnya dilubangi, dua buah pireks, dua klip sachet bening dan satu unit HP Oppo.
Atas kejahatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan hukukaman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Rutan Polda Sulbar, selanjutnya akan mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.
“Calon polisi ditangkap polisi ini merupakan kasus pertama di sejarah Kepolisian Polda Sulbar, untung belum jadi Polisi perbuatan kejinya dapat dibongkar. Kan kalau lulus bisa jadi benaluh di Kepolisian yang hanya akan merusak citra Polri,” tutur Kabid Humas.
Sumber: Humas Polda Sulbar
Editor : Mediaekspres.id
Comment