Bekas Batang Rokok Disorot Kapolda Sulbar

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Saat ini seluruh personil akan lebih berhati-hati untuk membuang batang rokoknya selepas merokok. Pasalanya, Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si telah membuat kesepakatan kepada seluruh personilnya.

Kesepakatan tersebut adalah dimana setiap personil akan mendapat hukuman berupa skot jump atau semacamnya jika ditenemukan batang rokok yang dibuang sembarangan.

Hukuman ini berlaku mulai dari Direktur yang merokok hingga seluruh personil, siapapun orangnya akan kena skot jump jika ditemukan batang rokok.

Setiap batang rokok akan dihukumi sepuluh kali skot jump. Kapolda menyebutkan pagi ini, ditemani ajudan mendapati 114 batang rokok yang berserakan.

“Jika 114 ini saja dikalikan sepuluh jadinya 1.140 kali skot jump, jadi mulailah saat ini lebih memperhatikan kebersihan utamanya saat membuang batang rokok jangan sampai kena sangksi,” kata Kapolda usai pelaksanaan apel pagi, Kamis (12/3/20).

Masih kata Kapolda, pemandangan seperti itu sangat mengganggu dan akan berdampak pada kebersihan hingga kesehatan, sehingga perlu ada kesepakatan bersama demi menjaga lingkungan agar tetap asri.

 Usai pengarahan, seluruh personil juga diarahkan untuk memungut setiap batang rokok yang ada demi menjaga kebersihan mulai dari halaman kantor hingga di plet (rumah susun).

Rilis : Humas Polda Sulbar

Editor : Mediaekspres.id

Comment