JAKARTA, MEDIAEKSPRES.ID – Beberapa hari ini medsos ramai bergemuruh menyuarakan lockdown. Apakah kebijakan lockdown akan efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19)?
Efektif atau tidaknya tergantung banyak hal, termasuk apakah warganya nanti akan patuh pada aturan dari lockdown tersebut.
Pakar darurat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan negara-negara di seluruh dunia tidak bisa hanya menerapkan lockdown saja untuk mencegah virus corona.
Bisa kita lihat berita hari ini, korban meninggal akibat virus corona di Italia mencapai lebih dari 10.000 orang, meski sudah menjalani lockdown selama 16 hari.
Sementara itu, belum sampai seminggu lockdown diterapkan di India, kekacauan sudah terjadi di sana.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Presiden Jokowi mengatakan bahwa, berdasarkan hasil analisis yang ada, physical distancing atau menjaga jarak aman antara satu orang dengan orang lainnya, diikuti dengan karantina maupun isolasi mandiri, merupakan cara yang paling pas untuk diterapkan di negara kita selama penanganan Covid-19 berlangsung.
Kenapa kebijakan lockdown tidak dilakukan?
Presiden Jokowi mengatakan bahwa setiap negara memiliki karakter, budaya, dan kedisiplinan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu tidak memilih jalan tersebut.
Seiring dengan mobilitas penduduk, virus corona dari Jakarta menyebar ke kota-kota besar lainnya. Sehingga tahapan epidemik di Indonesia tidak akan seragam, melainkan bervariasi secara geografis dan juga waktu. Saat ada daerah baru terinfeksi maka akan ada lonjakan korban. Setiap lonjakan korban tidak dapat dipersepsikan sebagai kegagalan dalam mengatasi wabah.
Disisi lain, wabah corona ini mengakibatkan berita-berita kematian banyak beredar di media dan media sosial. Sehingga kematian terasa dekat dan menimbulkan ketakutan dan kepanikan.
Bagaimana langkah Indonesia selanjutnya?
Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina kewilayahan yang akan membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama. Karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Istilah karantina kewilayahan merupakan istilah tersendiri yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun demikian banyak yang menyebut dengan karantina kewilayahan dengan lockdown.
Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan PP terkait karantina wilayah akan secepatnya diumumkan. Hal itu agar bisa segera diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dilansir dari Berita Satu, Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa semena-mena menetapkan karantina wilayah. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, Pasal 10, karantina wilayah harus diatur dengan PP. Hal itu agar tidak melahirkan penolakan atau digugat oleh masyarakat.
Dia menegaskan saat ini pemerintah masih mendaftar larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa karantina. Larangan-larangan yang lahir nanti harus disesuaikan dengan kondisi negara Indonesia yang batas antar wilayah sangat banyak.
Menurut Mahfud MD, secara praktik sesungguhnya sudah dilakukan karantina wilayah di berbagai tempat. Namun baru sebatas larangan-larangan umum, misalnya tidak boleh bepergian, tidak boleh ke kantor atau bekerja dari rumah saja dan tidak boleh berkerumun. Dalam karantina wilayah yang diatur dengan PP akan lebih luas.
Apapun langkah pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan virus corona harus kita dukung!!
Sumber : Info Seputar Presiden/Admin ISP
Comment