Polresta Mamuju Rilis Persetubuhan Anak Dibawah Umur

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Pemuda asal Ahuni–Kecamatan Kalukku–Kabupaten Mamuju berinisial Z (19) nekat menyetubuhi Perempuan dibawah umur inisial J (17) yang berbeda keyakinan dengannya.

Adapun motif Pelaku Z berniat menyetubuhi Korban, diakui karena rasa sayang dan suka namun terhalang beda keyakinan. Sehingga  Z nekat menyetubuhi Korban dengan harapan bisa dengan mudah di nikahi serta pihak Keluarga dapat menerima.

Melalui Press Conference yang dilaksanakan Polresta Mamuju, Sabtu (29/02/20) diketahui Tersangka menyetubuhi Korban di rumah tante Tersangka. Saat itu Sabtu 5 Oktober 2019 Tersangka mengajak Korban keluar jalan-jalan malam Minggu dan membawa kerumah tante Tersangka bermalam tanpa sepengetahuan Korban. Karena awalnya dikira hanya akan kerumah Tersangka.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto (Tengah).

Dirumah tante Tersangka, Korban diminta bermalam. Dengan bujuk rayu dan menjanjikan akan menikahi serta bertanggungjawab, Tersangka lalu menyetubuhi Korban dengan paksa pada Minggu siang 6 Oktober 2019.

Korban juga disetebuhi sebanyak tiga kali di rumah tante tersangka yang ada di Kampung Baru, Kecematan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Kejadian itu berulang pada malam Senin dan Senin pagi  7 Oktober 2019.

Sementara Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum sesuai aturan meskipun dua belah pihak berdamai.

“Tetap kita proses sesuai aturan walaupun ada damai atau apa. Kecuali mungkin ada hal-hal tertentu,” Kata Kapolresta Mamuju.

Akibat dari perbuatannya Z disangkakan dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun, serta Denda paling banyak Lima Milyar Rupiah sesuai Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 jo, Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Reporter : Irwan

Redaktur : Irwan

Comment