Komisi III DPRD Sulbar Minta Aktivitas di Pelabuhan Tanasa Pasangkayu Dihentikan

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Barat, Rayu, meminta agar segala aktivitas di Pelabuhan Tanasa, Pasangkayu, harus dihentikan dulu.

Karena menurut Rayu, pelabuhan tersebut tidak layak digunakan. Sebab, ada bagian dermaga itu goyang yang diduga akibat gempa tahun 2018 lalu.

“Kita sudah undang pihak UPP Pelabuhan Belang-belang yang berwenang atas Pelabuhan Tanasa untuk RDP dengan komisi III pada hari Selasa (18/2/2020). Di hadapan Kepala UPP Belang-belang saya tegaskan kegiatan di sana (pelabuhan) dihentikan sementara. Karena, saya mengkhawatirkan jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan (kecelakaan). Pastinya, yang punya otoritas disalahkan, sebab, melakukan pembiaran,” kata Rayu, Kamis (20/02/20).

Selain itu, ia juga menduga perusahaan pengolahan CPO (minyak sawit mentah) sebagai pengguna pelabuhan tersebut belum memiliki izin.

Akses jalan yang dibangun pemerintah daerah yang masih tahap pengerasan juga banyak berlubang karena sering dilewati kendaraan pemuat minyak sawit milik PT Awana Sawit Lestari (ASL).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulbar ini juga mensinyalir pelabuhan tersebut juga belum memiliki izin operasional. Sehinngga, persoalan di pelabuhab tersebut sangat kompleks, selain kondisi fasilitas pendukung yang terpantau banyak hancur.

Rayu yang terpilih dari dapil Pasangkayu ini, mengimbau kepada UPP agar menempatkan staf di pelabuhan itu setiap saat, apalagi bila ada kegiatan bongkar muat.

“Bagaimana bisa diketahui apa yang dilakukan di sana, jika tak ada staf yang mengontrol. Makanya, saya sampaikan ini patut diduga terjadi kongkalikong. Dan, parahnya bangunannya bak rumah hantu,” tambahnya.

Kepala UPP Pelabuhan Belang-belang Kristina Anthon yang hadir saat RDP dengan komisi III, mengemukakan bahwa Pelabuhan Tanasa sudah diresmikan secara simbolik sejak tahun 2012 lalu.

Ia juga menyampaikan statusnya merupakan pelabuhan umum, di bawah nauangan Dirjen Perhubungan Laut dan diberikan otoritas ke UPP Belang-belang. Karenanya, boleh digunakan secara umum.

Walau begitu, ia juga tidak sepakat bila aktivitas pelabuhan Tanasa ditutup yang berkaitan kerjasama dengan pihak PT. ASL selaku penyewa. Alasannya, banyak warga yang bekerja di perusahaan pengolahan minyak sawit ini akan kena dampaknya.

Iapun tak menyangkali, jika ada sebagian pelabuhan swasta belum mengantongi izin. Dan, pihaknya sudah menghentikan melalui surat edaran pada Agustus 2019 silam.

“Kami sudah layangkan edaran sejak Agustu 2019 lalu. Tapi, kami masih berikan kesempatan untuk melengkapi izin,” kata Kristina Anthon.

Pelabuhan Tanasa yang berada di Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Pasangkayu, dibangun oleh Ditjen Perhubungan Laut pada tahun 2012. Selama ini, pemerintah sudah mengucurkan dana Rp70 miliar dari APBN untuk pelabuhan tersebut.

Pelabuhan Tanasa ini diresmikan pada tahun 2016 oleh Gubernur Sulawesi Barat saat itu, Anwar Adnan Saleh. (Adv)

Comment