JAKARTA, MEDIAEKSPRES.ID – Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan pelayanan tatap muka ditutup untuk sementara.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia. Baik pelayanan perpajakan yang dilakukan di tempat Pelayanan Terpadu pada KPP maupun KP2KP untuk sementara ditiadakan.
Pelayanan ditutup mulai hari ini, Senin 16 Maret 2020 sampai 5 April 2020. Demikian dilangsir dari Halaman Facebook Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (16/03/20).
Reporter : */Wan
Editor : Mediaekspres.id
Comment