Status Facebook Berujung Dugaan Kriminalisasi, Polres Pidie Disorot

ACEH, MEDIAEKSPRES.id – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyorot kinerja jajaran Polres Pidie, Provinsi Aceh yang dinilai tidak profesional.

Hal itu bermula saat polisi melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum HMI Cabang Sigli, Mahzal Abdullah, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian lewat media sosial..

Mahzal di facebook-nya mengkritisi longgarnya pengawasan dari pihak kepolisian terhadap realisasi dana desa, dalam upaya penanggulangan Covid-19.

Tangkap layar status facebook Mahzal Abdullah

Mahzal mendapat surat pemanggilan tanggal 21 April 2020. Ia langsung menghadap ke Polres Pidie, keesokan harinya.

Dalam surat bernomor B/140/IV/Res.2.5./2020/Reskrim tertanggal 20 April 2020, permintaan keterangan pada Mahzal Abdullah sebagai saksi, sehubungan dengan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, menggunakan media sosial dalam pasal 45 A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang PTKP PB HMI, Akmal Fahmi menilai bahwa pemanggilan Mahzal kurang tepat.

“Saya rasa apa yang telah disampaikan oleh Mahzal selaku ketua umum Hmi Cabang Sigli dalam status akun facebook-nya merupakan bentuk kritis terhadap pemerintah, dalam mengawasi pengguna anggaran dana desa, ditengah pandemi Covid-19,” ujar Akmal pada Mediaekspres.id, Rabu (29/4).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan banyak para pejabat yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi.

Pihak kepolisian selaku lembaga penegakan hukum harusnya ikut serta dalam mengawasi anggaran dana desa.

Tidak sampai di situ, Akmal juga mensinyalir adanya perlindungan sepihak oleh oknum kepolisian terhadap pihak yang terindikasi melakukan tindak korupsi.

“Jangan-jangan pihak kepolisian malah melakukan perlindungan terhadap dugaan oknum-oknum yang terindikasi melakukan kejahatan korupsi di Kabupaten Pidie,” sentilnya.

Sebagai negara demokrasi, lanjut Akmal, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan perturan tersebut, maka tidak ada dasar yang menguatkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang disampaikan oleh Mahzal dalam status akun facebook-nya.

“Ketentuan dalam Pasal UU no 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum berbunyi bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” urai pengurus PB HMI.

Lebih jauh, Akmal membeberkan bahwa Polres Pidie bukan yang pertama kalinya melakukan indikasi dugaan penjegalan terhadap aktivitas HMI.

“Sejak awal pelantikan Ketua Umum HMI Cabang Sigli, pihak kepolisian seolah-olah menghalangi proses pelantikan tanpa ada unsur yang jelas. Atas dasar tersebut saya sampaikan pada bapak Kapolri perlu sekiranya Kapolres Pidie dievaluasi, bila perlu dicopot dari jabatannya karena telah menghalangi berbagai kegiatan HMI di Kabupaten Pidie,” kunci Akmal.

Reporter: Firdha Mutmainnah

Editor     : Mediaekspres.id

Quotes of the day “Karena pengekangan hanya melahirkan pembungkaman dan kemandirian disalah arti dengan ketundukan.”

Najwa Shihab

Comment