Potensi Malpraktik Pilkada Desember

JAKARTA, MEDIAEKSPRES.id – Ketua Bawaslu Abhan menyebut adanya potensi malapraktik elektoral akibat penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang disetujui DPR dan pemerintah, dilaksanakan Desember 2020 mendatang.

Setidaknya ada lima potensi malpraktik, menurut Abhan, jika Pilkada tetap dipaksakan tanggal 9 Desember 2020.

Daftar Pemilih

Abhan menuturkan, ada dua tahapan pemilihan yang memerlukan kontak langsung dengan pemilih, yaitu pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan verifikasi data dukungan calon perseorangan.

“Jika dilaksankan pada 9 Desember 2020, maka tahapan mutarlih dan verifikasi data calon perseorangan sudah dimulai Mei sampai Juni,” katanya dalam diskusi berjudul Perlukah Mewaspadai Malpraktik dalam Penundaan Pilkada 2020 melalui media daring, belum lama ini.

Regulasi Belum Jelas

Potensi kedua, lanjutnya, regulasi terkait dengan penyelengaraan yang belum jelas.

“Mudah-mudahan April, Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undamg) selesai. Setelah itu, KPU harus segera menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) yaitu PKPU Tahapan, revisi PKPU mutarlih, revisi verifikasi dan lain sebagainya,” jelas Abhan.

Kemungkinan Abuse of Power

Abhan mengisyaratkan kemungkinan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh petahana. Berdasarkan hitungan Bawaslu dari 270 daerah yang akan melaksanakan pillkada, setidaknya ada 224 daerah dengan calon petahana yang bakal kembali maju.

“Saat situasi pandemik covid-19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye yang kebetulan berasal dari petahana,” sebutnya.

“Sudah banyak laporan dari daerah misalnya membagikan sembako dan alat kesehatan, tetapi lambangnya tidak lambang sebagai pemerintah daerah,” tambah Abhan.

Potensi Pembelian Suara

Menurutnya, hal ini bisa makin marak terjadi, terlebih saat situasi musibah covid-19 lantaran ekonomi terpuruk.

“Kemungkinan potensi terjadinya pembelian suara atau politik uang akan banyak,” simpul Ketua Bawaslu.

Masalah Kampanye dan Logistik

Potensi kelima terkait dengan kampanye dan logistik. Abhan mempertanyakan kesiapan logistik jika pelaksanaan pemungutan suara digelar 9 Desember 2020.

“Jika pilkada dilaksanakan 9 Desember apakah logistik bisa terselesaikan tepat pada waktunya? Karena logitik ini menyangkut pihak lain, misalnya soal perusahaan pencetak, ketersediaan bahan, dan soal pendistribusian,” ujarnya.

Selanjutnya, Abhan menerangkan pula soal revisi Perppu tentang metode kampanye. Pasalnya dalam UU Pilkada 10/2016 ditegaskan soal metode kampanye.

“Bahkan dalam UU Pemilihan itu juga menyebutkan kewajiban KPU memfasilitasi bahan kampanye pilkada. Apakah KPU bisa tepat waktu dalam memfasilitasi bahan kampanye untuk bahan pilkada?,” tanya dia.

Sementara Ketua KPU Arief Budiman meminjam istilah malapraktik dari Rafael Lopez Pintor, yaitu tindakan pelanggaran terhadap integritas pemilu, baik disengaja maupun tak disengaja, legal maupun ilegal.

Kecurangan pemilu dalam penjabaran tersebut, baginya merupakan bentuk malpaktik pemilu yang paling serius karena dilakukan dengan melanggar prosedur dan mengubah hasil pemilu, baik oleh penyelenggara, pejabat pemerintah maupun calon.

“Apa yang disampaikan oleh Pintor itu faktual dan banyak terjadi di lapangan. Tidak sengaja, tidak sadar itu dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” akunya.

“Sementara yang dilakukan sengaja oleh ada peserta pemilu, konstituen, dan lainnya,” tambah dia.

Sumber: Website Bawaslu

Editor    : Mediaekspres.id

Quotes of the day “Tidak ada jabatan di dunia ini yang perlu dipertahankan mati-matian.” 

Gus Dur

Comment