Konspirasi di Balik Kartu Pra Kerja

JAKARTA, MEDIAEKSPRES.id – Beberapa hari belakangan ini, publik disuguhkan dengan isu kartu pra kerja. Isu ini menguat lantaran keterlibatan salah satu perusahaan staff millennial presiden sebagai mitra platform digital dalam program kartu pra kerja.

Kartu pra kerja yang diatur dalam regulasi Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui kartu pra kerja dan Permenko No. 3 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana atas peraturan presiden ini mendapat respon pro dan kontra di masyarakat.

Sebagian masyarakat menilai kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang pro rakyat dan menjawab problem yang dihadapi ditengah susahnya mencari pekerjaan.

Sementara yang kontra menganggap kebijakan tersebut tidak menguntungkan sama sekali, karena hanya menghamburkan uang saja. Substansinya pemerintah harus memikirkan pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya dengan memprioritaskan pembangunan industri dalam negeri untuk menyerap tenaga kerja (sebelum pandemi).

Dari perdebatan itu, ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Asrul menilai regulasi terkait program kartu pra kerja perlu direvisi.

Seperti dalam Perpres No. 36 Tahun 2020 Pasal 15 soal susunan organisasi komite. Dimana Perppu memberikan kewenangan penuh sebagai ketua komite kepada kementerian kordinator perekonomian yang diwakili oleh kepala staf presiden.

“Seharusnya kewenangan ini diberikan dan dipimpin oleh kementerian ketenagakerjaan. Karena selama ini yang mengurus soal pencari kerja, pekerja yang di PHK dan yang melaksanakan pelatihan kompetensi adalah kementrian ketenagakerjaan lewat dinas dan balai ketenagakerjaan di daerah-daerah, bukan kementerian kordinator perekonomian dan kepala staf kepresidenan,” kata Asrul melalui telepon selulernya, Jumat (17/04/20).

Menurut Asrul, seharusnya kementerian perekonomian lebih mengurusi soal penyelamatan ekonomi nasional yang telah diambang kelesuan.

“Hal ini bisa dilihat dari pelemahan nilai tukar rupiah, defisit neraca perdagangan, konsumsi rumah tangga menurun, pertumbuhan ekonomi stagnan, diperparah lagi dengan dampak pandemik Covid-19 yang akan memicu krisis ekonomi global dan nasional,” terangnya.

Selain itu, kata Asrul, seharusnya kepala Staf Presiden lebih mengurusi dan membantu kerja serta tugas-tugas kepresidenan dari pada mengurusi hal teknis di lapangan.

“Karena komite inilah yang memiliki tugas merumuskan & menyusun kebijakan serta mengendalikan dan mengevaluasi pelaksana program kartu pra kerja,” ujarnya.

Lanjut Asrul menyampaikan, yang perlu dikritisi, Permenko No. 3 Tahun 2020 Pasal 26 dan Pasal 27 tentang Lembaga Pelatihan. Dalam peraturan tersebut kata dia, kementerian perekonomian menunjuk lembaga pelatihan untuk memberikan pelatihan kepada peserta kartu pra kerja. Pelatihan itu dilakukan secara daring maupun offline.

Adapun delapan mitra lembaga pelatihan yang ditunjuk sebagai mitra platform digital yakni, Tokopedia, Bukalapak, Ruang guru, Mau Belajar apa, Sekolah.mu, Pintaria, Pijar Mahir dan Sisnaker.

“Dari delapan lembaga ini, hanya sisnakerlah milik pemerintah, sementara yang lain swasta dan salah satu mitra platform milik salah satu staf millennial presiden. Padahal dalam pasal 25 jelas pelaksana lembaga pelatihan harus dilakukan oleh Swasta, BUMN, BUMD dan pemerintah,” tegas Asrul.

Keterlibatan pemerintah dan BUMD serta BUMN perlu dipertanyakan kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Kepala Staf Kepresidenan.

“Jangan memanfaatkan setiap program pemerintah lantaran kekuasaan yang dimiliki untuk memikirkan kepentingan bisnis serta akumulasi profit. Pejabat publik harus lebih memikirkan nasib rakyat yang sangat mengkhawatirkan disaat pandemi sekarang serta jangan mencari keuntungan. Jika terus menerus dilakukan maka mereka akan terjebak di dalam lingkaran kekuasaan dan akan menjadi oligarki baru di era disruptif”.

Selain itu, adapun anggaran dan sasaran peserta. Pemerintah telah menganggarkan 20 Triliun dana APBN untuk program kartu pra kerja. Dana ini akan menyasar 5,6 juta peserta dengan memprioritaskan  peserta yang mencari pekerjaan, pekerja yang di PHK serta pekerja untuk meningkatkan kompetensi dengan syarat harus warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti Pendidikan formal sesuai dengan Perpres dan Permenko. Dalam penganggaran program kerja peserta kartu pra kerja akan mendapatkan manfaat berupa pelatihan dan insentif.

Dalam melaksanakan pelatihan, peserta kartu pra kerja berhak mendapat bantuan pelatihan yang bentuknya non tunai pada mitra platform digitalnya.

“Ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi bahwa di saat pandemik Covid-19 ini, seharusnya pemerintah lebih mengutamakan pemberian insentif diprioritaskan harus lebih besar dari anggaran pelatihan agar bisa mensubsidi pendapatan dan menjaga konsumsi masyarakat,” kata Asrul.

Skema harus digunakan, karena dengan menggunakan skema awal maka yang diuntungkan adalah mitra platform digital bukan peserta. Pemerintah harus berpikir memberikan insentif untuk mendukung pendapatan masyarakat ditengah pandemik yang sudah sekitar 1,3 juta yang di PHK dan kehilangan pekerjaan.

“Mereka yang kehilangan pekerjaan harus menjadi prioritas dari pemerintah. Karena saat kehilangan pekerjaan dan tidak ada subsidi dari negara maka bisa jadi para pekerja akan susah mencukupi kebutuhan hidupnya. Tidak boleh ada yang diistimewakan dalam kepesertaan kartu pra kerja, baik pekerja informal maupun formal,” imbuhnya.

Berikut beberapa catatan LMND yang perlu didesak oleh publik mengenai program kartu pra kerja:

1. Revisi perpres No.36 tahun 2020 dan permenko No. 3 tahun 2020.

2. Perpres hasil revisi harus memberikan kewenangan penuh kepada kementerian ketenagakerjaan dalam menjalankan program kartu pra kerja bukan kementerian kordinator perekonomian maupun Kepala staf kepresidenan.

3. Hilangkan mitra platform digital sebagai pemberi pelatihan karena dominan swasta serta anggaran 20 Triliun hanya akan menguntungkan mereka, serta limpahkan pemberi pelatihan kepada kementerian tenaga kerja lewat dinas dan balai ketenagakerjaan untuk memberi pelatihan.

4. Disaat pandemi Covid-19 ini manfaat peserta kartu pra kerja lebih diprioritaskan untuk pemberian insentif  dari pada pelatihan dengan mengutamakan pekerja yang di PHK dan UMKM untuk mendorong konsumsi masyarakat tetap terjaga.

Reporter: Firdha Mutmainnah

Editor : Mediaekspres.id

Comment