Jati Centre Tagih Transparansi Tender Pasar Bahodopi
Palu – Upaya mendorong keterbukaan informasi publik kembali mencuat dari kalangan masyarakat sipil. Kali ini, Perkumpulan Jati Centre resmi mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali. Dokumen yang diminta bukan sembarangan, melainkan berhubungan langsung dengan proyek pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi senilai Rp29,9 miliar yang bersumber dari Dana DAK 2025.
Ketua Jati Centre, Ruslan Husein, menegaskan permohonan ini penting agar publik dapat ikut melakukan kontrol sosial. “Kami telah mengajukan surat tertulis pada Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali sebagai bagian dari hak atas informasi publik,” ungkapnya di Palu, Jumat (22/8/2025).
Bagi Ruslan, keterbukaan dokumen tender bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi bagi masyarakat untuk mengetahui apakah pembangunan pasar yang dibiayai negara sesuai dengan aturan, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Hak Publik yang Dijamin Undang-Undang
Permintaan informasi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, termasuk dokumen tender yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Jati Centre meminta sejumlah dokumen penting, mulai dari struktur Pokja Konstruksi, spesifikasi teknis pekerjaan, daftar peralatan pemenang tender, hingga kontrak yang telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen. Bahkan, detail mengenai tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen PT. Anita Mitra Setia, selaku pemenang tender, juga ikut dimohonkan.
Namun, Ruslan menekankan bahwa data pribadi tetap harus dijaga. “Jika ada data yang masuk kategori informasi dikecualikan sebagian, misalnya NIK pribadi, maka cukup ditutupi,” jelas akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu.
Kontrol Sosial dan Dugaan Masalah Tender
Lebih jauh, Ruslan menilai keterbukaan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dengan akses informasi, masyarakat bisa menyampaikan pendapat, memberikan saran, hingga melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Bagi Jati Centre, dokumen tender Pasar Bahodopi layak dibuka. Pasalnya, investigasi internal mereka menemukan indikasi adanya pengaturan dalam proses tender. Beberapa perusahaan disebut diloloskan tanpa verifikasi memadai, terutama terkait ketersediaan tenaga ahli dan dukungan peralatan.
Bahkan, isu yang beredar menyebutkan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi perantara atau peluncur dalam pengaturan pemenang tender, termasuk dugaan pemberian fee ke sejumlah pihak. Inisial nama MIR, AS, dan O mencuat dalam pusaran rumor tersebut. Mereka dikaitkan sebagai orang kepercayaan lingkaran pejabat penting di Morowali.
Menunggu Jawaban Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali terkait permohonan informasi publik yang diajukan Jati Centre.
Bagi Ruslan, hasil dari permohonan ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah daerah berkomitmen pada keterbukaan. “Kita lihat apakah dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak. Tentu ada mekanisme keberatan hingga sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi,” pungkasnya.
Masyarakat kini menunggu, apakah Morowali akan membuka transparansi tender pasar bernilai puluhan miliar ini, atau justru semakin menebalkan dugaan adanya permainan dalam proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak.




Comment