Mamuju – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banuada menyampaikan kekecewaan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) karena surat aspirasi yang mereka kirimkan tidak mendapat tanggapan.
BPD Banuada sebelumnya menggelar musyawarah setelah keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun. Dalam forum tersebut, BPD menyoroti kondisi kepala desa mereka yang saat ini mengalami sakit permanen.
“Kami khawatir pemerintahan desa tidak berjalan semestinya jika kepala desa yang sakit permanen tetap dilantik. Sudah lebih dari satu tahun beliau tidak bisa berjalan,” ungkap Wakil Ketua BPD Banuada Alisman, Senin, 18 Agustus 2025.
BPD kemudian sepakat melayangkan surat resmi kepada PMD agar kepala desa mereka tidak dilantik kembali. Langkah ini, menurut BPD, demi kebaikan penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memperhatikan kondisi kesehatan kepala desa yang bersangkutan.
Namun, hingga kini surat tersebut belum direspons. Bahkan, menurut BPD, kepala desa yang sedang sakit itu disebut telah menandatangani surat kesiapan menjabat kembali serta menyetor biaya administrasi pelantikan.
“Kami meminta agar PMD melakukan tes kesehatan terlebih dahulu kepada kepala desa kami sebelum pelantikan. Jangan sampai apa yang kami sampaikan dianggap omong kosong atau bermuatan politis,” tegas Alisman
BPD Banuada menekankan bahwa desakan ini murni demi kelancaran roda pemerintahan di desa, serta untuk meringankan beban kepala desa yang sedang sakit. (*)




Comment