Pelaku Pembunuhan Yus Yunus Belum Diadili, DPRD Sulbar Rapat Terbatas

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Keluarga dan Solidaritas Almahum Yus Yunus melakukan pertemuan dengan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) terkait kepastian hukum terhadap pelaku pengeroyokan yang menimpa warga Polewali Mandar (Polman) tersebut, hingga meninggal dunia.

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim menyampaikan, pertemuan tersebut dilaksanakan karena sifatnya urgen dan mendesak serta menyangkut soal kemanusian yang masih menyayak hati dari pihak keluarga.

“Ini keterpaksaan saja kita lakukan pertemuan. Sehingga kita lakukan secara terbatas dan terukur untuk menghindari apa yang kita takutkan dari penyebaran virus Corona,” terang Abdul Rahim usai melakukan pertemuan terbatas dengan pihak keluarga korban dan solidaritas Almahum Yus Yunus di ruang rapat DPRD Sulbar, Selasa (24/03/20)

Abdul Rahim menerangkan, sampai saat ini, peristiwa yang terjadi di Kampung Ekimani – Kabupaten Dogiyai — Provinsi Papua, pada Minggu 23 Februari lalu itu, belum juga ada kepastian hukum bagi para pelaku pembunuhan.

Pasalnya meskipun pihak kepolisian yang berada ditempat kejadian sedang dalam penanganan Propam dan bahkan sesuai informasi sudah dilakukan penahanan karena dianggap tidak menjalankan tugas sesuai SOP. Tetapi kata Abdul Rahim Pelaku pembunuhan belum juga bisa diadili.

“Memang yang misterius adalah pelaku langsung atas pembunuhan itu. Kabarnya sih, mereka yang terduga Pelaku pada  lari ke hutan. Kabar lain, mereka ini dalam perlindungan lembaga adat atau tokoh adat,” terang Abdul Rahim,

Jika kabarnya memang dalam perlindungan lembaga adat atau tokoh adat maka tentu kata Abdul Rahim, telah menyalahi aturan bernegara. Sebab secara hukum diatur dalam KUHP bukan hukum adat.

“Artinya ini harus tegak lurus, tidak boleh kepolisian di Nabire itu membuat ketidak pastian. Harus membuat langkah-langkah tegas dan cepat untuk memastikan penegakan hukum kita benar-benar berjalan,” tegasnya.

Selain itu, dalam pertemuannya ia menyampaikan pihak keluarga meminta kepada Pemerintah Provinsi, terutama Pemerintah Daerah Polewali Mandar untuk melakukan pendampingan hukum.

“Termasuk bagaimana menyediakan tim pengacara atau tim advokasi di Papua, karena kalo keluarnya sendiri yang tidak tahu soal seluk beluk peradilan tentu akan memperlambat proses hukumnya,” ungkapnya.

Baca juga, Sikapi Kasus Yus Yunus, Pemkab Polman Bersurat ke Kapolri

Sementara pihaknya sendiri, akan kembali menjadwakan pertemuan dengan Pihak Pemerintah Papua. Dimana sebelumnya sudah dijadwalkan namun terbenkala dengan sebuah peristiwa pandemik Covid-19 akibatnya ditunda sampai situasi memungkinkan.

“Pihak DPR juga sudah membuat surat secara resmi untuk penundaan perjalanan keluar daerah,” pungkasnya. (Adv)

Comment